Kasus Penggelapan Rugikan Bos Sembako Rp 3,7 Milyar, Karyawan Diciduk

Menurut Kombes Sunarto, korban Mimi baru tahu penggelapan yang dilakukan pegawainya pada pertengahan Agustus lalu.

Eko Faizin
Kamis, 09 September 2021 | 16:35 WIB
Kasus Penggelapan Rugikan Bos Sembako Rp 3,7 Milyar, Karyawan Diciduk
Ilustrasi uang penggelapan. [Istimewa]

SuaraRiau.id - Kasus penggelapan hingga merugikan pengusaha sembako hingga Rp 3,7 milyar akhirnya terungkap. Pengusaha tersebut sejak Mei 2021 ditipu karyawannya yang diduga bekerjasama dengan pihak lain.

Usaha sembako UD Jaya Mandiri tersebut terletak di Jalan Dharma Bakti, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

"Ini kasus penggelapan atau penggelapan dalam jabatan, yang dijerat dengan Pasal 374 atau 378 KUHPidana. Korban atas nama Sumarni alias Mimi yang dirugikan sekitar Rp3,7 Milyar. Terlapor, adalah karyawannya sendiri berinisial FT dan teman-temannya," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Rabu (8/9/2021).

Menurut Kombes Sunarto, korban Mimi baru tahu penggelapan yang dilakukan pegawainya pada pertengahan Agustus lalu.

"Dimana korban mulai mengetahui adanya kejahatan ini pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu. Ketika sopir UD Jaya Mandiri memberitahukan kepada korban tentang kecurigaannya, terhadap sales mereka berinisial FT perihal adanya orderannya fiktif yang dibuat FT," ujarnya.

Lalu, tanggal 23 Agustus 2021, FT memesan sembako lagi dari Gudang UD Jaya Mandiri atas pemesanan dari pihak Toko berinisial Jo yang mengaku dari Kabupaten Siak.

Setelah barang sembako dimuat, si karyawan menyuruh sopir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang milik HD.

Pemesanan berlanjut, 24 Agustus 2021, FT kembali memesan sembako dari gudang UD Jaya Mandiri, juga atas pesanan dari Jo di Siak.

Lalu, FT menyuruh sopir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang HD. Karena curiga, suami korban, P Manurung, dan saudaranya membuntuti mobil truk tersebut menuju gudang HD.

Ternyata, gudang itu bukan di Kabupaten Siak melainkan di Jalan Riau. Di sana, mereka mendapati beberapa orang sedang membongkar atau memindahkan barang sembako dari 3 (tiga) unit mobil pick up milik korban Sumarni ke dalam gudang milik HD.

Suami korban pun menyuruh para pekerja gudang untuk mengembalikan barang-barangnya yang telah dimasukkan ke dalam gudang tersebut ke dalam mobil dan membawa kembali barang-barang tersebut kembali ke gudang UD Jaya Mandiri.

FT mengaku, selama ini bekerja sama dengan HD untuk menjual barang-barang sembako milik UD Jaya Mandiri kepada HD dengan harga di bawah harga modal.

Ternyata, FT malah tidak menyerahkan uang pembayaran barang-barang sembako sesuai 46 faktur penjualan sejumlah kurang lebih Rp 3,4 Milyar kepada pemilik UD Jaya Mandiri.

FT mengaku menggunakan uang hasil pembayaran barang-barang sembako tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini