SuaraRiau.id - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memanggil eks Direktur PT Pelabuhan Kepri, Huzrin Hood pada Rabu (8/9/2021).
Huzrin Hood diperiksa kurang dari satu jam, lantaran sedang tidak enak badan.
Huzrin Hood diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di BUMD tersebut. Usai diperiksa, Huzrin mengaku baru melakukan perjalanan laut dari Karimun ke Tanjungpinang selama 5 jam.
"Saya tidak dapat menjawab dengan kondisi tidak sehat," kata Huzrin saat keluar dari ruangan pemeriksaan Kejati Kepri kepada Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (8/9/2021).
Huzrin bahkan mengaku dirinya sempat muntah-muntah saat di dalam ruangan pemeriksaan, sehingga untuk sementara ini tidak bisa dilanjutkan memberikan keterangannya.
"Ditunda untuk beberapa waktu lagi," ujarnya.
Ia menduga, pemanggilan dirinya oleh Kejati Kepri ini berkaitan dengan tugas dirinya saat menjabat sebagai Direktur PT Pelabuhan Kepri---sebelumnya tertulis Dirut---selama satu tahun.
"Pemanggilan ini menyangkut Kapal Lintas Kepri saya kira. Karena saya kurang sehat, sehingga belum ada pertanyaan lain ke saya," ungkap Huzrin.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan, yang sudah ditanyakan oleh pihak Kejati Kepri tadi identitas dirinya seperti umur, alamat, serta tanggal SK pertama duduk sebagai Direktur PT Pelabuhan Kepri.
"Ya hanya itu saja yang baru ditanyakan," sebut Huzrin Hood.
Pemanggilan dan pemeriksaan Huzrin berdasarkan surat panggilan Kejati Kepri bernomor B-159/L.10.3/Dek.I/08/2021 tertanggal, 30 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok M.J Sidabutar.