Kuansing Besok Mulai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Ini Aturannya

PTM terbatas yang digelar wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Eko Faizin
Selasa, 07 September 2021 | 19:27 WIB
Kuansing Besok Mulai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Ini Aturannya
Ilustrasi pembelajaran tatap muka. [Suara.com/ Hilal Rauda Fiqry]

SuaraRiau.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas bakal diterapkan Pemerintah Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terhitung mulai besok Rabu (8/9/2021).

Pengumuman terkait kebijakan itu sudah dibuat sejak 6 September 2021 dan disampaikan melalui Korwil Kecamatan, Kepala Satuan PAUD, SD, SMP serta Kepala Satuan Pendidikan Non Formal.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikda) dan PK-PL Disdikpora Kuansing, Banjirman menyampaikan bahwa pedoman PTM terbatas yang akan dimulai hari ini, Rabu (7/9/2021).

Sesuai pedoman, pertama memastikan satuan pendidikan dalam keadaan aman terhadap penyebaran Covid-19 dengan membersihkan sarana dan prasarana sacara rutin minimal dua kali disaat sebelum proses belajar mengajar dan setelah proses belajar mengajar selesai.

Satuan pendidikan harus menyediakan peralatan seperti masker, hand sanitizer, pembasmi kuman, sabun pembersih, alat pengukur suhu tubuh, alat penyemprotan, serta menyiapkan westafel disetiap kelas.

"Peserta didik yang mengikuti pembelajaran tatap muka wajib mendapatkan persetujuan orang tua atau wali murid," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (7/9/2021).

Kepada satuan pendidikan juga diminta untuk mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumuman.

Pendidik maupun tenaga didik wajib menggunakan masker. PTM terbatas yang digelar wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Satuan Pendidikan wajib mengisi atau memperbarui daftar periksa pada laman Dapodik Kemendikbud.

Pembelajaran dilaksanakan untuk tingkat PAUD dimulai pukul 08.00-09.30 WIB. Jenjang pendidikan SD dan SMP dimulai 07.30-09.30 WIB.

Sementara untuk jumlah rombongan belajar (rombel) peserta didik untuk PAUD 33 persen dari jumlah siswa atau maksimal 5 orang siswa. SD 50 persen dari jumlah siswa atau rombel maksimal 14 orang setiap rombel.

Kemudian SMP 50 persen dari jumlah siswa atau rombel atau maksimal 16 orang setiap rombel. Pendidikan kesetaraan 50 persen dari jumlah siswa atau rombel atau maksimal 16 orang.

Dan bagi peserta didik yang tidak mengikuti PTM, maka satuan pendidikan tetap wajib memberikan pembelajaran melalui pola pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini