SuaraRiau.id - Pedangdut Saipul Jamil baru saja bebas dari penjara Lapas Cipinang Jakarta pada 2 September yang lalu. Bebasnya pria 41 tahun itu ternyata menuai kontroversi.
Mulai dari acara penyambutan yang berlebihan hingga penolakan Saipul Jamil untuk tampil di TV lantaran dirinya merupakan mantan narapidana kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
Petisi Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia Tampil di Televisi Nasional dan YouTube pun muncul di situs change.org.
Petisi boikot Saipul Jamil tampil di TV diklaim dibuat sebagian masyarakat yang peduli terhadap psikologis korban dengan tuntutan.
Menanggapi itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai, kemunculan petisi tersebut merupakan bentuk dari tingginya kesadaran publik untuk berpihak pada korban.
“Ini alarm positif untuk perlindungan anak di masa depan. Pesan kita adalah bagaimana setiap informasi publik yang disaksikan anak-anak tidak mengandung konten-konten negatif,” terang Jasra seperti dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Senin (6/9/2021).
Ia pun menyebut bahwa setiap korban kekerasan terhadap anak termasuk pelecehan seksual membutuhkan waktu yang panjang untuk bisa kembali pulih dari trauma.
Oleh karena itu, imbuhnya, pendampingan secara tuntas menjadi kunci anak-anak kembali pada situasi sosial yang normal.
“Kendatipun usia korban saat ini sudah melewati usia anak di atas (18 tahun), namun penyembuhan dari trauma korban pencabulan membutuhkan waktu yang cukup lama,” beber Jasra.
Lebih lanjut, ia melihat bahwa kasus Saipul Jamil yang bebas dari penjara dengan ekspose penyambutan meriah akan menjadi beban berat bagi mereka korban kekerasan seksualnya.
Pasalnya, hal itu berpotensi membuka kembali ingatan kejadian masa lalu yang tidak mudah dihadapi para korban.
“Sensitivitas dan penghormatan terhadap kepada korban perlu dilakukan dalam menjaga penyembuhan trauma yang mendalam agar bisa dilalui secara baik,” ungkap Jasra.