Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutape mengatakan bahwa HI merupakan tenaga kerja wanita (TKW). HI baru pulang setelah delapan tahun di Timur Tengah.
Dia kembali ke kampung halamannya sejak dua bulan. Karena masalah keluarga, suami-istri tersebut sering cekcok.
"Sebelum terjadi perbuatan itu, korban dan pelaku ada keributan. Pembicaraan soal kebutuhan sehari-hari, lahir dan batin. Pelaku sepertinya enggan. Tarik-menarik sehingga terjadi perbuatan tersebut," ujarnya.
Terkait istri bunuh suami itu, polisi menerapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Ancamannya hingga 15 tahun penjara," tegas Maruli.