Wanita Cekik Suami hingga Tewas Gegara Dipaksa Berhubungan Badan

Perempuan tersebut menyesali perbuatannya.

Eko Faizin
Rabu, 01 September 2021 | 17:42 WIB
Wanita Cekik Suami hingga Tewas Gegara Dipaksa Berhubungan Badan
ILUSTRASI Garis polisi wanita cekik suami. [BatamNews.co.id]

SuaraRiau.id - Seorang wanita di Kota Serang, Banten mencekik suaminya hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di rumahnya bermula saat istri berinisial HI (56) dipaksa berhubungan badan dengan suami Asni (55).

HI tak mau berhubungan intim. Gara-gara itu sang suami pun geram.

Pelaku kala itu menyarankan berkonsultasi ke kyai lantaran dirinya dan suami sudah tak 8 tahun tak berhubungan badan. Namun, kata HI, suaminya marah-marah.

"Korban suami saya sendiri. Dia ngajak begituan, nggak sabaran. Mungkin nggak halal, nggak sah namanya delapan tahun nggak bareng. Yuk kata saya laporan dulu sama kiai, mudah-mudahan meridai. Dia nggak mau, marah" kata HI di Mapolres Serang Kota dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (1/9/2021).

"Langsung nyeret-nyeret, ngejedor-jedorin (banting-banting) saya. Saya sakit. Tangan diseret," sambungnya.

Kejadian itu, kata dia, terjadi beberapa waktu. Di dalam rumah itu hanya mereka yang tinggal.

Usai bertengkar, HI langsung mengunci diri di kamar. Ia juga tidak tahu bahwa suaminya meninggal.

Perempuan tersebut menyesali perbuatannya.

"Sekarang saya menyesal. Kirain suami saya nggak meninggal. Tangan saya digigit, jontor lambe saya menyonyon (bibir jontor)," ungkap HI.

HI juga mengaku luka di bagian tangan karena digigit korban. Saat itu, untuk melepas gigitan, HI mencekik korban.

Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutape mengatakan bahwa HI merupakan tenaga kerja wanita (TKW). HI baru pulang setelah delapan tahun di Timur Tengah.

Dia kembali ke kampung halamannya sejak dua bulan. Karena masalah keluarga, suami-istri tersebut sering cekcok.

"Sebelum terjadi perbuatan itu, korban dan pelaku ada keributan. Pembicaraan soal kebutuhan sehari-hari, lahir dan batin. Pelaku sepertinya enggan. Tarik-menarik sehingga terjadi perbuatan tersebut," ujarnya.

Terkait istri bunuh suami itu, polisi menerapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancamannya hingga 15 tahun penjara," tegas Maruli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini