SuaraRiau.id - Seorang pria di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, inisial RH (37) tega merenggut masa depan anak kandungnya. Ia diduga dua kali melakukan pencabulan terhadap buah hatinya.
Lebih parahnya lagi, korban yang masih berusia 14 tahun juga digerayangi oleh kakeknya AH (69). Keduanya kini dijebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
RH (37) pertama kali mencabuli anaknya di areal kebun sawit dan kedua di rumahnya. Ia ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Mandau pada Minggu 29 Agustus 2021.
"Pelaku ditangkap di kediamannya," Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga:Paralimpiade Tokyo: Setyo Budi Peringkat ke-10 Lompat Jauh Putra T47
Kasus ini terbongkar saat korban bercerita kepada salah satu anggota keluarga atas apa yang dilakukan oleh ayahnya.
"Ibu korban lalu menanyai anaknya perihal itu, dan korban menjawab telah dicabuli ayahnya dua kali," katanya.
Kasus kedua korban dicabuli kakeknya pada Sabtu 28 Agustus 2021. Saat itu korban sedang berada di kamar mandi. Korban didatangi pelaku dan membujuknya.
"Pelaku lalu memeras tubuh dan mencium bagian pipi dan bibir korban. Setelah itu mengancam korban supaya tidak menceritakan kepada siapapun," jelasnya.
Korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada ibunya perihal yang dialaminya. Ibu korban melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku
Baca Juga:Pamit Cari Sinyal HP, Remaja di Riau Ditemukan Tewas Diterkam Harimau
"Pelaku dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada