Yahya Waloni Diciduk Polisi, Netizen Sindir soal Pembenci Anjing

Bahkan ada warganet yang menyampaikan rasa syukurnya dengan ditangkapnya Yahya Waloni.

Eko Faizin
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Yahya Waloni Diciduk Polisi, Netizen Sindir soal Pembenci Anjing
Ustaz Yahya Waloni. [Tangkapan layar Youtube An Najah Tv]

SuaraRiau.id - Penangkapan Ustaz Yahya Waloni pada Kamis (26/8/2021) kemarin mendapat respons beragam dari warganet.

Tim Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni di kawasan Cibubur Jakarta.

Tak sedikit yang menanggapi penangkapan penceramah kontroversial itu dengan nada miring. Bahkan ada warganet yang menyampaikan rasa syukurnya dengan ditangkapnya Yahya Waloni.

Netizen mengungkapkan rasa syukurnya karena selama ini ceramah Yahya Waloni yang melecehkan agama lain, dianggap meresahkan.

Si warganet juga mengaku bersyukur atas penangkapan Yahya Waloni, karena pendakwah tersebut mengaku pernah sengaja menabrak anjing.

“SAYA BERSYUKUR YAHYA WALONI DITANGKAP PIHAK KEPOLISIAN BUKAN KARENA PERKARA YG MENJERATNYA SAAT INI | tapi karena : Yahya Waloni sangat membenci Anjing,” tulis akun Anakkolong sambil memosting video anjing seperti dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Jumat (27/8/2021).

“Karma dari anjing yang pernah di tabrak ya om,” balas akuna bankben.

Untuk diketahui, Yahya Waloni ditangkap dikediamannya di Cibubur pada Kamis (26/7/2021). ia diamankan Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa 27 April 2021.

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini