Muhammad Kece Tersangka tapi Tak Mau Minta Maaf, Ini Kata Pengacara

Pernyataan Muhammad Kace disampaikan oleh saat bertemu dengan penyidik di Bareskrim Polri.

Eko Faizin
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 12:04 WIB
Muhammad Kece Tersangka tapi Tak Mau Minta Maaf, Ini Kata Pengacara
Muhammad Kece. [Youtube]

SuaraRiau.id - Nama Muhammad Kece belakangan ini terus menjadi sorotan lantaran tersangkut kasus penodaan agama Islam dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

YouTuber Muhammad Kece pun kemudian ditangkap pada Selasa (24/8/2021) di Bali. ia kemudian dibawa Bareskrim Polri dan ditetapkan tersangka.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Kece tetap menolak untuk menyampaikan permintaan maaf soal kontennya yang dinilai bermuatan unsur SARA.

Muhammad Kece melambaikan tangan saat digelandang ke Bareskrim Polri, Jakarta. (Suara.com/M Yasir)
Muhammad Kece melambaikan tangan saat digelandang ke Bareskrim Polri, Jakarta. (Suara.com/M Yasir)

Pernyataan tersebut langsung disampaikan Muhammad Kace saat diperiksa oleh pihak kepolisian pada Kamis (26/8/2021).

Pernyataan Muhammad Kace disampaikan oleh saat bertemu dengan penyidik di Bareskrim Polri.

“Menurut polisi Pak Kece tidak mau minta maaf,” ucap kuasa hukum Muhammad Kace, Sandi Situngkir saat di Bareskrim Polri Jakarta seperti dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Jumat (27/8/2021).

Ia menyebut bahwa Muhammad Kece membuat konten tersebut berbicara sesuai dengan pengetahuannya terkait agama Islam.

“Terkait video itu Pak Kece menyampaikan apa adanya, apa yang dia pahami, apa yang dia ketahui,” ungkap Sandi.

Menurut kuasa hukum, seharusnya polisi tidak langsung melakukan porses hukum terhadap kliennya.

Pemerintah, kata dia, harusnya memberikan peringatan terlebih dahulu kepada Muhammad Kece terkait videonya yang dinilai melanggar unsur SARA tersebut.

Sandi mengungkapkan hal tersebut berdasarkan pada Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Dalam pasal tersebut, pelanggar SARA disebut harus diingatkan oleh pemerintah.

“Pasal 2 PNPS itu harusnya ada dong yang mengingatkan. Menteri agama sebagai pejabat negara mestinya melaksanakan pasal 2 itu tidak langsung mendorong polisi untuk menangkap Pak Kece,” jelasnya.

Sandi menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama harusnya terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada Muhammad Kace untuk tidak membuat konten yang mengandung unsur SARA tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini