Usai Muhammad Kece, Kini Bareskirim Polri Tangkap Yahya Waloni

Yahya Waloni ditangkap usai seorang YouTuber bernama Muhammad Kece diamankan aparat polisi pada Selasa (24/8/2021).

Eko Faizin
Kamis, 26 Agustus 2021 | 18:20 WIB
Usai Muhammad Kece, Kini Bareskirim Polri Tangkap Yahya Waloni
Yahya Waloni. [Youtube/ISLAMIC STUDIO RECORD]

Tak hanya Yahya Waloni, komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu. Sebab, dalam saluran YouTube Tri Datu itulah, video khotbah Yahya Waloni menjadi viral karena menyebut Injil fiktif serta palsu.

Berdasarkan laporan polisi, Yahya Waloni disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak hanya itu, Yahya Waloni juga dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 156a KUHP.

“Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA,” kata Christian Harianto, Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme, Rabu (28/4/2021) seperti dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com.

Ia menjelaskan bahwa terdapat 76 orang relawan yang ikut melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim.

Sementara itu, Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab juga berharap Ustaz Yahya Waloni segera ditangkap. Hal itu menyusul laporan yang telah disampaikan pihaknya ke Bareskrim Polri.

“Kami sudah melaporkannya ke polisi. Kami berharap, Bareskrim segera menangkapnya,” kata Husin Shihab melalui akun Twitter pribadinya.

“Kami juga berharap YW segera ditangkap biar ustaz penyebar kebencian macam dia ini tak bikin gaduh di republik ini.” sambung dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini