Abu Janda Sebut Hukum di Indonesia Cacat, Netizen: Dia Sendiri Kebal Hukum

Warganet banyak yang setuju dengan pernyataan Abu Janda yang menyebut bahwa hukum di Indonesia memang cacat.

Eko Faizin
Kamis, 26 Agustus 2021 | 15:20 WIB
Abu Janda Sebut Hukum di Indonesia Cacat, Netizen: Dia Sendiri Kebal Hukum
Abu Janda atau Permadi Arya. [Antara]

SuaraRiau.id - Penangkapan YouTuber Muhammad Kece yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW mendapat reaksi dari berbagai kalangan, termasuk para pegiat media sosial termasuk Abu Janda.

Abu Janda atau Permadi Arya dinilai memprotes penangkapan Muhammad Kece. Akibat sikapnya tersebut, ia menjadi trending di Twitter pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Warganet banyak yang setuju dengan pernyataan Abu Janda yang menyebut bahwa hukum di Indonesia memang cacat.

Youtuber Muhammad Kece (Tangkap Layar Youtube MuhammadKece)
Youtuber Muhammad Kece (Tangkap Layar Youtube MuhammadKece)

Menurut netizen tersebut, Abu Janda yang telah berulang kali dilaporkan atas penistaan agama, namun belum ditangkap hingga kini.

“Kali ini saya sepakat dengan Anda wahai Abu Janda. Selagi Anda belum juga ditangkap padahal begitu banyak orang yang melaporkan Anda, berarti hukum kita masih sakit,” kata Robby_ardhi seperti dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Kamis (26/8/2021).

Tak hanya mengomentari soal pernyataan Abu Janda, si netizen juga menyertakan tagar Standar Ganda BuzzeRp Laknat.

“Netizen ini sepakat dengan Abu Janda, hukum Indonesia memang cacat, karena Abu Janda sendiri sulit disentuh hukum,” kata Officialadiii.

“Bener kata Abu Janda, hukum Indonesia cacat, buktinya dia sendiri kebal hukum,” kata Shivadi.

Untuk diketahui, Abu Janda menyebut hukum di negara ini catat karena aparat penegak hukum mendapat tekanan publik yang besar untuk memproses orang yang diduga menista agama Islam.

Namun sebaliknya, menurut Abu Janda, aparat justru juga mendapat tekanan publik untuk tak memproses penodaan yang dilakukan terhadap agama non-Islam.

“Misalnya, diancam demo berjilid-jilid jika memproses hukum seorang ulama, padahal ulamanya jelas-jelas menista agama lain,” katanya pada Rabu (25/8/2021).

Abu Janda mencontohkan, ulama seperti Ustaz Abdul Somad yang menurutnya menistakan agama Kristen namun tidak ditindak karena riskan kegaduhan jika diproses hukum.

“Jadi menurut saya, pasal penodaan agama di Republik Indonesia ini cacat, karena sering hanya dipakai untuk mengejar penista agama Islam saja,” ungkap Abu Janda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini