SuaraRiau.id - Pemerintah membuat program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau disebut BLT UMKM guna memajukan usaha mikro di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.
BLT UMKM ini diberikan kepada usaha kecil senilai Rp 1,2 juta kepada 12,8 juta pelaku usaha.
Berikut ini syarat BLT UMKM 2021:
- Pemilik atau pelaku UMKM merupakan warga negara Indonesia (WNI).
- Pelaku harus memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
- Pelaku UMKM bukan merupakan bagian dari prajuit TNI, anggota Polri, aparatur sipil negara (ASN), karyawan badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah (BUMD).
- Usaha tersebut sedang tidak didanai atau mendapatkan kredit dari bank atau kredit usaha rakyat (KUR).
- Pelaku UMKM yang alamat kartu tanda penduduk (KTP) dengan alamat tempat usahanya berbeda maka harus memiliki surat keretangan usaha atau SKU yang diterbitkan oleh pihak terkait.
Calon pendaftar juga diwajibkan memiliki berbagai dokumen sebagaimana berikut.
- Nomor induk kependudukan atau NIK
- Alamat tempat tinggal atau alamat domisili
- Bidang usaha yang akan diusulkan
- Nomor telepon yang masih aktif
- Surat keterangan usaha (SKU) jika usaha beralamat di tempat lain.
Cara cek eform di BNI
Bagi nasabah Bank BNI, Anda dapat mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di laman resmi banpresbpum.id. Lakukan langkah-langkah sebagaimana berikut.
- Buka laman banpresbpum.id.
- Masukkan nomor KTP
- Klik cari
- Tunggu proses loading hingga selesai dan status Anda terkait BPUM 2021 muncul di halaman utama.
Cara Cek BLT UMKM di eform BRI
Bagi nasabah Bank BRI, Anda dapat mengetahui apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan mengecek secara online.
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi
- Klik ‘Proses Inquiry’.
- Tunggu sampai proses loading selesai dan status Anda tampil di layar utama.