KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Suap Wali Kota Dumai Nonaktif Zulkifli AS

Kesembilan saksi tersebut dipanggil komisi antirasuah itu pada Rabu (3/2/2021).

Eko Faizin
Kamis, 04 Februari 2021 | 11:15 WIB
KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Suap Wali Kota Dumai Nonaktif Zulkifli AS
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraRiau.id - Sembilan saksi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018 dengan tersangka Wali Kota Dumai nonaktif Zulkifli AS.

Kesembilan saksi tersebut dipanggil komisi antirasuah itu pada Rabu (3/2/2021).

"Hari ini pemeriksaan saksi ZAS, tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan DAK Kota Dumai Dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Riau, Jalan Pattimura No 13 Pekanbaru," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Antara, Rabu (3/2/2021).

Mereka adalah Kabag Pembangunan Setda Kota Dumai Muklis Susantri, Kabid Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai Said Effendi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014-2017 Marjoko Santoso, Humanda Dwipa Putra selaku PNS.

Kemudian, lima orang wiraswasta masing-masing Bahirudin, Akhmad Khusnul Ilmi, Ghulam Fatoni, Eli Yati, dan Hendri Sandra.

Diketahui, tersangka Zulkifli AS diduga memberi uang total sebesar Rp 550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai. Tersangka Zulkifli AS juga diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini