SuaraRiau.id - Sosok Jozeph Paul Zhang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik lantaran penistakan agama Islam dengan mengaku nabi.
Jozeph Paul Zhang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, segala upaya pun dilakukan untuk memburu yang diduga berada di luar negeri.
Terbaru, permintaan red notice untuk tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang tidak direspons oleh Interpol.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa tak diresponsnya red notice tersebut membuat upaya pengejaran dan penangkapan menjadi terkendala.
"Kami terkendala yuridiksi," kata Komjen Agus dikutip dari Antara, Rabu (8/8/2021).
Diketahui, sejak video Jozeph Paul Zhang viral di media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26, polisi terus memburu keberadaannya.
Bareskrim Polri lalu mengambil upaya mengajukan red notice terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri.
Namun, hingga kini red notice atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tidak kunjung terbit.
Menurut Agus, Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.
Agus mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik. Namun, masih belum ada perkembangan.
"Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus.
Polri berupaya menindak pelaku penodaan agama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono alis JPZ atau SPS yang dinyatakan telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong sejak 11 Januari 2018.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, Sektretariat National Central Bureau (NCB) Indonesia telah mengirimkan permohonan penerbitan red notice ke Interpol Pusat yang berada di Lyon, Prancis.
Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka, yakni Pasal 156 Huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, video viral seorang Yutuber bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikannya dalam forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya dengan tema "Puasa Lalim Islam".
Dalam video tersebut, Jozeph membuat sayembara bagi siapa saja yang melaporkannya kepada polisi dengan mengaku sebagai nabi ke-26. (Antara)