SuaraRiau.id - Sosok Jozeph Paul Zhang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik lantaran penistakan agama Islam dengan mengaku nabi.
Jozeph Paul Zhang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, segala upaya pun dilakukan untuk memburu yang diduga berada di luar negeri.
Terbaru, permintaan red notice untuk tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang tidak direspons oleh Interpol.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa tak diresponsnya red notice tersebut membuat upaya pengejaran dan penangkapan menjadi terkendala.
"Kami terkendala yuridiksi," kata Komjen Agus dikutip dari Antara, Rabu (8/8/2021).
Diketahui, sejak video Jozeph Paul Zhang viral di media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26, polisi terus memburu keberadaannya.
Bareskrim Polri lalu mengambil upaya mengajukan red notice terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri.
Namun, hingga kini red notice atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tidak kunjung terbit.
Menurut Agus, Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.
Agus mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.
- 1
- 2