Penista Agama Jozeph Paul Zhang Belum Ditangkap, Polisi Ungkap Kendala

Terbaru, permintaan red notice untuk tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang tidak direspons oleh Interpol.

Eko Faizin
Kamis, 19 Agustus 2021 | 07:02 WIB
Penista Agama Jozeph Paul Zhang Belum Ditangkap, Polisi Ungkap Kendala
Jozeph Paul Zhang tertawa pada video terbarunya. [Youtube]

Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka, yakni Pasal 156 Huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, video viral seorang Yutuber bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikannya dalam forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya dengan tema "Puasa Lalim Islam".

Dalam video tersebut, Jozeph membuat sayembara bagi siapa saja yang melaporkannya kepada polisi dengan mengaku sebagai nabi ke-26. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini