Kasus Nakes Suntik Vaksin Kosong, EO Ternyata Bukan Vaksinator Sembarangan

Meskipun perawat EO sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya, namun proses hukum akan terus berjalan.

Eko Faizin
Selasa, 10 Agustus 2021 | 17:56 WIB
Kasus Nakes Suntik Vaksin Kosong, EO Ternyata Bukan Vaksinator Sembarangan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kedua kiri) saat pengungkapan kasus vaksin kosong di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021). [ANTARA/Abdu Faisal]

"Negara kita adalah negara hukum, apapun kesalahan di situ ada aturan yang mengatur, termasuk di dalamnya ada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Kami masih mendalami terus, termasuk kalau teman-teman menanyakan motifnya seperti apa, apakah kemungkinan ada motif lain, nanti kita sampaikan," kata Yusri.

Ia mengatakan sejauh ini tersangka akan terancam pidana kurungan 1 tahun penjara. Namun, dia menegaskan bahwa kasus ini masih berproses.

Yusri menambahkan, polisi akan memeriksa semua pihak termasuk saksi-saksi ahli dari pihak yang berkompeten dalam hal ini. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini