Kasus Nakes Suntik Vaksin Kosong, EO Ternyata Bukan Vaksinator Sembarangan

Meskipun perawat EO sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya, namun proses hukum akan terus berjalan.

Eko Faizin
Selasa, 10 Agustus 2021 | 17:56 WIB
Kasus Nakes Suntik Vaksin Kosong, EO Ternyata Bukan Vaksinator Sembarangan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kedua kiri) saat pengungkapan kasus vaksin kosong di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021). [ANTARA/Abdu Faisal]

"Ini (video) yang kemudian beredar, dilakukan pendalaman oleh teman-teman Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan berhasil mengamankan (menangkap) saudari EO inisialnya, ini adalah tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan, yang sesuai ada di video viral tersebut," kata Yusri.

Sementara, lanjut Yusri, polisi masih mendalami keterangan dari tersangka EO.

"Kami masih mendalami dan masuk dalam tahap penyidikan setelah kita memeriksa beberapa saksi sekaligus menyita barang bukti termasuk satu buah botol vial, juga suntikannya dan ada beberapa alat lain yang memang biasa dipakai untuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat," ujar Yusri.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan menggunakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Meskipun tersangka EO adalah vaksinator, ini akan dikesampingkan lantaran kata Yusri, Indonesia adalah negara hukum.

"Negara kita adalah negara hukum, apapun kesalahan di situ ada aturan yang mengatur, termasuk di dalamnya ada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Kami masih mendalami terus, termasuk kalau teman-teman menanyakan motifnya seperti apa, apakah kemungkinan ada motif lain, nanti kita sampaikan," kata Yusri.

Ia mengatakan sejauh ini tersangka akan terancam pidana kurungan 1 tahun penjara. Namun, dia menegaskan bahwa kasus ini masih berproses.

Yusri menambahkan, polisi akan memeriksa semua pihak termasuk saksi-saksi ahli dari pihak yang berkompeten dalam hal ini. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini