SuaraRiau.id - Tim advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS) kecewa dengan keluarnya surat penahanan HRS oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penahanan Habib Rizieq keluar berdasarkan surat nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI.
Kuasa hukum menyoal berbagai pertimbangan penahanan Habib Rizieq yang disampaikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Salah satu alasan penahanan adalah terkait dengan barang bukti. Padahal Habib Rizieq merasa tak mungkin menghilangkan barang bukti.
Selain itu kuasa hukum HRS menegaskan selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, klien mereka selalu kooperatif.
Kuasa hukum pun mempertanyakan alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menggunakan wewenangnya memanggil terdakwa Habib Rizieq dalam upaya banding, sebagaimana diatur dapal pasal 238 ayat 4 KUHAP.
Tim Advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq sangat tidak relevan dengan bukti sikap kooperatif Klien Kami saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Oleh karena bila dikaitkan dengan alasan penahanan dalam KUHAP keberadaan barang bukti atau berkas, keterangan Terdakwa, barang bukti, serta alat bukti dalam perkara Klien Kami sudah ada ditangan Pengadilan Tinggi, sehingga sudah tidak ada alasan kekhawatiran Klien Kami akan melarikan diri, ataupun menghilangkan alat bukti/barang bukti,” tulis Aziz dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Senin (9/8/2021).
Menurutnya, alasan penahanan Habib Rizieq dengan dalih akan mengulangi perbuatan, justru hal tersebut yang harus dibuktikan dan diputus oleh pengadilan, atau dengan kata lain harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebab perkara ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Atas penahanan Habib Rizieq, kuasa hukum HRS menuding ada intervensi pada lembaga peradilan dalam hal ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan Klien Kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika Klien Kami berada diluar tahanan,” kata Aziz.
Dengan demikian, tim advokasi Habib Rizieq sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tetapi malah disalahgunakan dengan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan.
Selain itu juga mendzalimi ulama dan umat Islam, mendiskriminasi ulama dan umat Islam, membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa, sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan.
Selain menegaskan sikap Habib Rizieq yang kooperatif selama menjalani persidangan, tim advokasi HRS juga membuktikan Habib Rizieq selama menjalani hukuman di Rutan Mabes Polti tidak berbuat masalah. Malahan Habib Rizieq menjadi sumber kebaikan dan manfaat bagi para tahanan. Para tahanan menjadi rutin mengaji dan beribadah serta mendalami agama Islam, serta mengadakan acara Hari Besar Islam.
Terungkap pula menjelang hari bebasnya Habib Rizieq, tim advokasi mengirimkan surat ke Pengadilan Tinggi untuk menanyakan soal bebasnya HRS. Namun surat itu malah dibalas dengan surat penahanan Habib Rizieq.
“Bahwa kami telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 4 Agustus 2021 terkait penahanan Klien Kami pada perkara No.221/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim yang akan berakhir pada 8 Agustus 2021 sesuai putusan 8 (delapan) bulan kurungan, sehingga Klien Kami harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menanggapinya dengan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Klien Kami pada perkara nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim (RS. UMMI Bogor)” tulis Aziz.