Diciduk karena Ganja, Derry NEO Terindikasi Masuk Jaringan Peredaran Narkoba

Informasi terbaru, Indra Derryanto atau Derry NEO terindikasi terlibat jaringan peredaran narkoba.

Eko Faizin
Sabtu, 07 Agustus 2021 | 19:13 WIB
Diciduk karena Ganja, Derry NEO Terindikasi Masuk Jaringan Peredaran Narkoba
Derry NEO [Instagram/@neo.rap]

SuaraRiau.id - Salah satu personel grup rap NEO ditangkap lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Polisi kemudian menetapkan rapper tersebut sebagai tersangka.

Informasi terbaru, Indra Derryanto atau Derry NEO terindikasi terlibat jaringan peredaran narkoba.

"Indikasinya dia masuk jaringan pengedaran," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Wadi Sa'Bani dikutip dari Antara, Sabtu (7/8/2021).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menyampaikan keterangan pers terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang menjerat Derry NEO dan dua tersangka lainnya, Jumat (6/7/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menyampaikan keterangan pers terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang menjerat Derry NEO dan dua tersangka lainnya, Jumat (6/7/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]

Ia menyebut bahwa sampai saat ini berdasarkan keterangan dan bukti-bukti, diperoleh bahwa rangkaian kasus tersebut termasuk dalam jaringan peredaran narkoba, bukan hanya pengguna.

Polisi, kata Wadi, akan terus menelusuri lebih jauh apakah Derry NEO dan dua tersangka lainnya termasuk dalam sindikat itu.

Apabila yang bersangkutan terbukti masuk dalam jaringan pengedar maka ketiganya berpotensi ditahan.

"Artinya kalau dia masuk jaringan edar itu biasanya rekomendasinya itu ditahan, proses ditahan," kata Wadi.

Karena itu, kata dia, Derry dan komplotannya kecil kemungkinan menjalani rehabilitasi. Namun demikian, pihaknya masih menunggu hasil dan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Jakarta Selatan.

Diketahui sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan ganja. Di antaranya Derry NEO dan rekannya RS serta HB di Jakarta Pusat, Bogor dan Tangerang Selatan.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti seberat 59,8 gram ganja. Motif tersangka mengonsumsi barang terlarang itu, yakni dampak pandemi Covid-19 serta alasan ekonomi.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dengan pasal 114, pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini