Diciduk karena Ganja, Derry NEO Terindikasi Masuk Jaringan Peredaran Narkoba

Informasi terbaru, Indra Derryanto atau Derry NEO terindikasi terlibat jaringan peredaran narkoba.

Eko Faizin
Sabtu, 07 Agustus 2021 | 19:13 WIB
Diciduk karena Ganja, Derry NEO Terindikasi Masuk Jaringan Peredaran Narkoba
Derry NEO [Instagram/@neo.rap]

SuaraRiau.id - Salah satu personel grup rap NEO ditangkap lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Polisi kemudian menetapkan rapper tersebut sebagai tersangka.

Informasi terbaru, Indra Derryanto atau Derry NEO terindikasi terlibat jaringan peredaran narkoba.

"Indikasinya dia masuk jaringan pengedaran," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Wadi Sa'Bani dikutip dari Antara, Sabtu (7/8/2021).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menyampaikan keterangan pers terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang menjerat Derry NEO dan dua tersangka lainnya, Jumat (6/7/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menyampaikan keterangan pers terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang menjerat Derry NEO dan dua tersangka lainnya, Jumat (6/7/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]

Ia menyebut bahwa sampai saat ini berdasarkan keterangan dan bukti-bukti, diperoleh bahwa rangkaian kasus tersebut termasuk dalam jaringan peredaran narkoba, bukan hanya pengguna.

Polisi, kata Wadi, akan terus menelusuri lebih jauh apakah Derry NEO dan dua tersangka lainnya termasuk dalam sindikat itu.

Apabila yang bersangkutan terbukti masuk dalam jaringan pengedar maka ketiganya berpotensi ditahan.

"Artinya kalau dia masuk jaringan edar itu biasanya rekomendasinya itu ditahan, proses ditahan," kata Wadi.

Karena itu, kata dia, Derry dan komplotannya kecil kemungkinan menjalani rehabilitasi. Namun demikian, pihaknya masih menunggu hasil dan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Jakarta Selatan.

Diketahui sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan ganja. Di antaranya Derry NEO dan rekannya RS serta HB di Jakarta Pusat, Bogor dan Tangerang Selatan.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti seberat 59,8 gram ganja. Motif tersangka mengonsumsi barang terlarang itu, yakni dampak pandemi Covid-19 serta alasan ekonomi.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dengan pasal 114, pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini