Mantan Koruptor Jadi Komisaris BUMN, Ini Permintaan KPK

Permintaan tersebut disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati.

Eko Faizin
Sabtu, 07 Agustus 2021 | 10:53 WIB
Mantan Koruptor Jadi Komisaris BUMN, Ini Permintaan KPK
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara kepada Emir Moeis di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (14/4). [suara.com/Bowo Raharjo]

SuaraRiau.id - Sosok Emir Moeis sedang menjadi perhatian publik lantaran menjadi Komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), padahal dia merupakan seorang mantan koruptor.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberikan respons meminta agar Emir Moeis menyerahkan laporan harta kekayaannya.

Permintaan tersebut disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding. Ia menanggapi belum adanya laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Emir yang terbaru.

“Benar. Berdasarkan data pada aplikasi eLHKPN tercatat laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014,” ujar Ipi Jumat (6/8/2021), dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com.

Pengangkatan Emir Moeis sebagai komisaris tersebut membuat Ipi meminta setoran laporan harta kekayaannya kepada KPK.

Hal tersebut bukan bersifat himbauan, karena Emir sendiri berdasarkan catatan KPK belum pernah melakukan pelaporan hartanya selama 11 tahun.

Lebih lanjut, Ipi juga menyampaikan bahwa Emir terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 2010 lalu dan hingga saat ini belum lagi memberikan laporannya sebagai pejabat negara.

Emir sendiri pernah terjerat kasus korupsi dan berurusan dengan KPK. Di mana, pada 20 Juli 2012 lalu, Emir ditetapkan sebagai tersangka karena menerima hadiah atau janji sebesar 357 ribu dolar AS dari Konsorsium Alstom Power Incorporated (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI).

Dalam putusan itu, Majelis Hakim menilai bahwa Emir terbukti menerima uang dari Konsorsium Alstom Power Inc. (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI) melalui Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc.

Penerimaan uang tersebut terjadi dengan cara membuat perjanjian kerjasama batubara antara Muhammad Sarafi dengan PT Artha Nusantara Utama (ANU) yang dimiliki oleh anak Emir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini