SuaraRiau.id - Polisi mengamankan pria bernama Bernard Nabu Umur (40) pelaku yang membacok seorang wanita Siti Solihah (28). Diketahui, korban merupakan kekasih pelaku.
Aksi pembacokan dilakukan tersangka di depan rumah korban Kampung Pemukiman RT 3/RW 1, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Akibat penganiayaan itu, korban yang merupakan janda muda beranak dua itu tewas di tempat.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, korban dan tersangka memiliki hubungan pacaran.
Bambang mengatakan bahwa mereka tinggal serumah dan direncanakan akan ke tahap serius atau jenjang pernikahan pada Januari 2022 mendatang.
"Jadi korbannya itu janda dan tersangkanya adalah duda. Mereka baru kenal sebulan lebih melalui media sosial (medsos). Lalu korban yang dari Batam ini diajak tersangka tinggal serumah di Bintan," ujar Bambang dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (5/8/2021).
Tersangka membunuh korban lantaran sakit hati karena merasa tidak dihargai. Ketika itu tersangka menghubungi korban melalui handphone namun tak diangkat.
Beberapa kali berusaha hubungi, akhirnya telpon tersangka diangkat namun bukannya menjawab telpon melainkan meletakkan handphone itu di speker.
Akibatnya tersangka kesal dan emosi bahkan tersangka berniat menghabisi nyawa kekasihnya itu.
"Jadi tersangka menunggu korban di rumah kontrakannya. Sambil menunggu tersangka mengambil sebilah parang dari pondok dan duduk kembali di depan rumah kontrakannya," ujar dia.
Setibanya korban, atau 20 menit kemudian, tersangka langsung membacok kepala dan leher korban hingga daun telinga sebelah kiri putus. Lalu korban pun tumbang dan bersimbah darah hingga tewas di tempat.
Usai menghabisi nyawa korban, tersangka langsung membuang parang tersebut ke belakang rumah dan melarikan diri ke Perkebunan Kelapa Sawit, di Desa Malang Rapat.
"Kejadian ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 21.30 WIB. Hanya butuh beberapa jam pencarian akhirnya tersangka berhasil kita bekuk dan digelandang ke Mako Polres Bintan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari," katanya.
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sebilah parah sepanjang 70 Centimeter (Cm). Akibat perbuatannya, duda ini mendekam di sel tahanan dan akan menghadapi proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Sementara jenazah korban akan dimakamkan di TPU Gunung Kijang oleh pihak Keluarga Kerukunan Flores," jelas Bambang.