SuaraRiau.id - Sumbangan keluarga Alm Akidi Tio yang bernilai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) tersangkut masalah hukum.
Simpang siur soal jadi tidaknya donasi yang nilainya fantastis tersebut hingga kini masih berlanjut.
Terkait perkara donasi Rp 2 triliun itu, Mabes Polri menyerahkan pemeriksaan kepada Polda Sumsel.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi Selasa, mengatakan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam menangani perkara tersebut.
"Diserahkan ke Polda Sumsel penanganannya," kata Argo dilansir dari Antara, Selasa (3/8/2021).
Sebelumnya, desakan agar perkara donasi Rp 2 triliun ditangani oleh Bareskrim Polri datang dari Indonesia Police Watch (IPW).
Menurut Plt IPW Sugeng Teguh Santoso, Bareskrim Polri harus mengambil alih kasus sumbangan hibah tersebut dan memeriksa Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.
Menanggapi hal itu, Argo menegaskan perkara terebut sementara ini ditangani oleh Polda Sumsel, tanpa ada pengambilan alih dari Mabes Polri.
"Untuk sementara di Polda Sumsel," ujar Argo.
Untuk diketahui, Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap empat orang keluarga almarhum Akidi Tio terkait kepastian dana hibah yang akan mereka serahkan kepada masyarakat untuk penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun.
- 1
- 2