SuaraRiau.id - Kota Pekanbaru mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 pada Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus mendatang.
Sejumlah pintu masuk Pekanbaru itu dilakukan penyekatan oleh petugas gabungan. Seperti di jalan lintas Selatan atau Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan.
Petugas mendirikan tenda dan menyekat jalan-jalan menggunakan barrier di depan SPBU Kubang Raya.
Pengendara yang melintas diminta berputar arah lantaran tidak bisa menunjukkan surat vaksinasi.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Azwan menyebut, ada Tim Satuan Pengawasan dan Pengendalian Kebijakan PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru.
Tim ini bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar dalam PPKM Level 4 tersebut.
Kemudian sembilan tim kecil yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat selama dua pekan mendatang.
Semua sektor masyarakat akan diawasi hingga 8 Agustus 2021 nanti. Ada tim pengawasan perkantoran sektor esensial dan non esensial.
Ada juga tim pengawasan sektor pendidikan. Lalu tim pengawasan sektor pariwisata, kuliner, hotel dan fasilitas umum. Kemudian tim pengawasan sektor pasar, pusat perbelanjaan dan toko modern. Lalu tim pengawasan sektor rumah ibadah.
Ada juga tim penyekatan perbatasan. Ia menyebut ada tim yustisi, penegakan hukum dan hunting yang melakukan penindakan terhadap para pelanggar dalam PPKM level 4.
"Kemudian Tim 3T, Vaksinasi, Obat-Obatan dan Evakuasi isolasi mandiri. Ada juga tim data, informasi dan pelaporan," jelas Azwan dilansir dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Rabu (28/7/2021).
Dirinya menyebut, seluruh tim ini bertugas secara efektif mulai hari ini. Azwan menyebut Wali Kota Pekanbaru bakal melakukan sosialisasi langsung bersama unsur Forkopimda.
"Ada arahan langsung dari wali kota kepada seluruh tim. Mereka memulai pengawasan langsung mulai Senin sore," sebut dia.