Pekanbaru Terapkan PPKM Level 4 Mulai Besok, Ini Aturannya

Penerapannya berlaku mulai tanggal 26 Juli sampai 8 Agustus 2021.

Suhardiman
Minggu, 25 Juli 2021 | 15:45 WIB
Pekanbaru Terapkan PPKM Level 4 Mulai Besok, Ini Aturannya
Ilustrasi PPKM Level 4. [Suara.com/Muhammad Yasir].

4. Pelaksanaan Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, kecuali akses ke apotek/toko, supermarket yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dan Restaurant yang melayani delivery order/take away.

6. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari di izinkan dibuka s/d pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti SOP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri.

7. Pedagang kakilima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat s/d pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:Cek Fakta: Benarkah Rekaman TKA China Pesta Miras di Masa Pandemi?

8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

9. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjama’ah atau yang diikuti banyak jama’ah selama masa penerapan PPKM level IV dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dan tempat Hiburan umum (klub malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang Ketangkasan Elektronik, Rumah Futsal, Warnet/PUB/KTV/ layanan Hiburan Fasilitas Hotel ditutup selama penerapan PPKM level IV.

11. Kegiatan Sosial kemasyarakatan, Politik, Seni, Budaya, olahraga, Seminar, Lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level IV.

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 % (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga:Berebut Ranking Final C, Melani/Mutiara Diharapkan Tampil Maksimal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini