SuaraRiau.id - Kejari Kuansing membantah telah menyebut dua anggota DRPD menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi enam kegiatan Sekda pada 2017.
Kepala Kajari Kabupaten Kuansing Hadiman, pada Sabtu (24/7/2021) malam mengaku, sebelumnya di pemberitaan disebutkan Mus dan RA adalah tersangka dalam kasus itu bersama mantan Bupati berinisial M.
Bahkan, ia tidak punya wewenang untuk menyatakan nama-nama tersangka dalam kasus itu, karena itu adalah hak pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.
Dalam persidangan kasus itu, mantan Bupati M, Mus dan RA serta memang kerap disebut dalam persidangan. Berdasarkan, fakta itu tim penyidik kejaksaan berupaya mengorek informasi dari nama-nama yang kerap disebut di persidangan.
Baca Juga:Habiskan Anggaran Rp10 Miliar, Sumsel Sebar 1.000 Ton Bantuan Beras
Diketahui, Kejati Riau telah menetapkan Bupati Kuansing periode 2016-2021 berinisal M yang menjadi tersangka dalam pengembangan kasus enam kegiatan di Setda Kuansing 2017 lalu dengan nilai kegiatan mencapai Rp13,3 miliar.
Dalam kasus tersebut, ada lima orang yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara yang disinyalir menimbulkan merugikan negara lebih dari Rp5 miliar itu. Kelimanya sudah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah dengan menerima vonis hukuman yang bervariasi.
Kelima orang itu adalah mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Muharlius. Lalu, M Saleh, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan itu. Selanjutnya, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing Verdi Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Yuhendrizal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017. [ANTARA]