Dilaporkan Bupati Gegara Dugaan Pemerasan, Begini Kata Kajari Kuansing

Andi Putra dimintai keterangan sebagai saksi bersama Sukarmis mantan Bupati Kuansing.

Eko Faizin
Sabtu, 19 Juni 2021 | 09:07 WIB
Dilaporkan Bupati Gegara Dugaan Pemerasan, Begini Kata Kajari Kuansing
Ilutrasi dugaan pemerasan. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Kepala Kejari Kuansing Hadiman membantah tuduhan dugaan pemerasan yang dilayangkan oleh Bupati Kuansing Andi Putra.

Hadiman mengungkapkan bahwa apa yang dilaporkan Andi Putra dan Hendra AP merupakan sebuah kepanikan untuk membunuh karakter dirinya sebagai Kajari Kuansing.

Karena menurutnya, keduanya tersangkut masalah hukum yang saat ini sedang diproses.

"Kalau Andi Putra (Bupati,red) diperiksa sebagai saksi dalam kasus ruang pertemuan hotel Kuansing tahun 2015 dan juga diperiksa dalam kasus pasar modern 3 pilar," ujar Hadiman pada Jumat (18/6/2021) Juni 2021 dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Sedangkan Hendra AP, selaku mantan kepala BPKAD masih sebagai saksi dalam kasus SPJ fiktif tahun anggaran 2019, namun pernah menyandang status tersangka dengan kasus yang sama.

"Jika saya dilaporkan kedua orang tersebut karena kasus pemerasan, kasus apa saya melakukan pemerasan, bagaimana cara saya melakukan pemerasan, apakah uang yang minta sudah diterima, namun secara akal sehat tidak mungkin kasus 6 kegiatan Setdakab tahun 2017 yang sudah begitu lama kok baru muncul pemerasan, begitu juga kasus 3 pilar khusus ruang pertemuan hotel Kuansing yang sudah lama dan saat ini sudah bergulir di persidangan. Begitu juga kasus BPKAD tahun 2019 yang saat ini masih Penyidikan," katanya.

"Jika saya baca statement Andi Putra selaku mantan Ketua DPRD dan sekarang Bupati Kuansing kepada awak media ada staf honorer Kejari Kuansing yang seolah-olah diperintahkan Kajari Kuansing untuk meminta sejumlah uang supaya dalam dakwaan kasus ruang pertemuan hotel Kuansing yang terdakwanya Muharlius, M Saleh, Hetty Herlina, Yuhendrizal dan Verdy Ananta (kelima terpidana sudah berkuatan hukum tetap) agar nama Andi Putra selaku Ketua DPRD tahun 2017 dihilangkan karena diduga telah menerima uang ketok palu sebesar Rp 90 juta dari anggaran makan minum Setdakab tahun 2017, hal tersebut adalah tidak benar dan mengada-ngada," sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pada Jumat (18/6/2021), Andi Putra dimintai keterangan sebagai saksi bersama Sukarmis mantan Bupati Kuansing.

Begitu pula Indra Agus Lukman mantan Kepala Bapeda dihadirkan di PN Tipikor Pekanbaru sebagai saksi namun tidak hadir.

"Malah Andi Putra justru melaporkan saya ke Kejati Riau bagian Pengawasan, dan Jumat minggu depan kami jadwalkan kembali untuk diperiksa," tutur dia.

Sebelumnya, Bupati Kuansing melaporkan Kepala dugaan pemerasan yang dilakukan Kejari Kuansing dan Kasi Pidsus Kejari Kuansing ke Kejati Riau.

Laporan langsung disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Jajang Subagja di Pekanbaru pada Jumat, 18 Juni 2021.

Bukan hanya Bupati Andi, dugaan pemerasan juga dialami mantan Kepala BPKAD Kuansing Hendra. Hendra turut hadir melaporkan oknum jaksa tesebut.

Andi Putra melapor ke Kejati Riau didampingi Penasehat Hukumnya Dodi Fernando beserta Plt Sekretaris DPRD Kuansing Almadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini