Artis Tania Ayu Terseret Kasus Prostitusi, Disebut Tarif Long Time Rp 70 Juta

Sedangkan selebritas Tania Ayu termasuk ke dalam saksi bersama beberapa orang lainnya.

Eko Faizin
Kamis, 22 Juli 2021 | 15:21 WIB
Artis Tania Ayu Terseret Kasus Prostitusi, Disebut Tarif Long Time Rp 70 Juta
Tania Ayu [Instagram]

SuaraRiau.id - Kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan tersohor terungkap. Beberapa waktu lalu artis TA ditangkap, belakangan diketahui sosoknya merupakan Tania Ayu Siregar.

Hal itu terungkap di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat yang menangani kasus itu dan menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa yang bertugas sebagai muncikari.

Mereka adalah Andy Haryanto alias Nookie28, Ricky Janitra alias Meauw, Marizka Rosdiana Permata alias Alona dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer.

Sedangkan selebritas Tania Ayu termasuk ke dalam saksi bersama beberapa orang lainnya. Meski begitu, namanya tidak lepas dari sangkut paut kasus prostitusi online.

Dari informasi yang dirilis di laman Mahkamah Agung, terungkap kronologi penangkapan Tania Ayu pada Desember 2020.

Bermula saat Subdit IV unit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat melakukan patrol siber di jaringan internet.

Pihak kepolisian menemukan situs www.bintangmawar.net yang mengiklankan para perempuan.Salah satu pengiklan yang dicurigai terlibat prostitusi online adalah akun Nookie28.

Ia bersama rekannya, Meauw ditangkap pada 15 Desember 2020, menyusul dua lainnya adalah Alona dan Jenifer.

"Subdit IV unit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan under cover by dengan memesan saksi Tania Ayu melalui akun Nookie28," demikian keterangan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (22/7/2021).

Tania Ayu lalu mengontak saksi lain, Fiqri Agustian untuk mengantarkannya ke Bandung pada 17 Desember 2020. Mereka berangkat menggunakan mobil sang model menuju salah satu hotel kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Saksi (Fiqri Agustian) mengetahui, mengantar saksi Tania Ayu sebagai wanita pesanan," demikian keterangan di situs Mahkamah Agung.

Tania Ayu kemudian diamankan Polda Jawa Barat pada 17 Desember 2020 sekira pukul 17.10 WIB. Dalam keterangannya di Ditreskrimsus Polda Jabar, perempuan 30 tahun ini mengaku memasang tarif puluhan juta rupiah.

"Diperoleh pengakuan, saksi Tania Ayu suka dipesan melalui akun Nookie28. Bayaran short time Rp 30 juta, dan long time menginap Rp 70 juta," bunyi dalam keterangan tersebut.

Motif Tania Ayu melakoni pekerjaan ini karena uang. Sebab bayaran dari hasil syuting sinetron diterima dua bulan sekali.

Guna memenuhi tanggung jawab seperti membayar gaji asisten, Tania Ayu, mau tidak mau terlibat prostitusi online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak