SuaraRiau.id - Program diskon tarif listrik dan pembebasan biaya beban atau abonemen kembali diperpanjang pemerintah.
Tak hanya itu, pemerintah juga melanjutkan stimulus untuk pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sampai triwulan IV atau Desember 2021.
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen diberikan kepada pelanggan listrik golongan rumah tangga, bisnis, dan industri dengan daya 450 VA dan diskon 25 persen bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi.
Menurut Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril, diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan.
Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon dengan potongan langsung pada tagihan rekening listriknya. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
Khusus untuk pelanggan prabayar dengan daya 450 VA, stimulus akan didapatkan saat membeli token listrik. Pelanggan tidak perlu lagi mengakses token, baik melalui website maupun WhatsApp PLN.
Selain itu, bagi pelanggan yang memperoleh stimulus berupa pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus melalui PLN akan dilakukan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan sosial, bisnis, dan industri.
Potongan sebesar 50 persen itu hanya berlaku untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari mengatakan PLN dan Kementerian ESDM juga membuka layanan pengaduan bagi pelanggan terkait stimulus program ketenagalistrikan.
Menurut dia, PLN membuka saluran pengaduan terkait stimulus tarif listrik melalui aplikasi PLN Mobile.
- 1
- 2