SuaraRiau.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang dilakukan di sejumlah daerah diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.
Presiden Jokowi menyebut bahwa selama penerapan PPKM Darurat, kasus Covid-19 dan jumlah pasien positif di rumah sakit mengalami penurunan.
“Alhamdulillah. Kita bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ujar Jokowi saat menggelar konferensi pers virtual pada Selasa (20/7/2021) melansir Terkini.id--jaringan Suara.com.
Presiden Jokowi juga menyatakan PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli mendatang.
Apabila kasus Covid-19 di Indonesia terkendali, maka pemerintah akan melakukan pelonggaran secara bertahap pada 26 Juli.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ungkap mantan Wali Kota Solo tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.
“Saat ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021,” terang dia.
Tak hanya itu, Jokowi mengungkapkan, jika keputusan perpanjangan itu diambil setelah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 lalu di mana kebijakan itu ia sebut tidak bisa dihindari.
“Yang harus diambil Pemerintah meskipun sangat berat,” ungkap Jokowi.
Menurut Presiden Jokowi, keputusan perpanjangan PPKM Darurat juga diambil untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
“Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ujarnya.