Bagaimana Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya awalnya mendapat pertanyaan dari salah satu jemaah terkait praktek menjual kulit hewan kurban oleh panitia kurban.

Eko Faizin
Selasa, 20 Juli 2021 | 14:02 WIB
Bagaimana Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban? Ini Penjelasan Buya Yahya
Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya [YouTube/AL-Bahjah TV]

“Jadi, kulit dijual, terus dibagikan lagi kepada yang menerima kurban. Jadi boleh dijual, tapi yang dijual panitia, kemudian nanti ditumpangkan bersama daging-daging yang dibagi, itu lebih maslahat, di zaman ini boleh lah kita ambil pendapat ini,” sambung Buya Yahya.

“Karena apa? Kita banyak kulit itu dibuang-buang, akhirnya berantakan. Dikasihkan ke orang? Enggak bisa ngolah. Maka dijual saja oleh panitia, kemudian panitia membagikan uangnya bersama daging-daging yang dibagi,” terang dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini