Bagaimana Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya awalnya mendapat pertanyaan dari salah satu jemaah terkait praktek menjual kulit hewan kurban oleh panitia kurban.

Eko Faizin
Selasa, 20 Juli 2021 | 14:02 WIB
Bagaimana Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban? Ini Penjelasan Buya Yahya
Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya [YouTube/AL-Bahjah TV]

Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa sebenarnya panitia kurban boleh saja menjual kulit hewan kurban.

Asalkan, uang hasil penjualan tersebut juga dibagikan kepada yang berhak menerima kurban, dibarengi dengan daging.

Buya Yahya berkata demikian dengan mengambil pendapat dari Imam Ahmad bin Hambal dan juga Imam Abu Hanifah. Kata Buya Yahya, pendapat tersebut lebih relevan di zaman saat ini.

“Nah, sekarang ada kulit banyak banget, lalu dibagikan ke orang-orang, tapi mereka tidak bisa mengolah. Lalu bagaimana? Panitia boleh menjual kulit kurban tersebut” ujar Buya Yahya.

“Menurut mazhab Imam Ahmad bin Hambal dan Abu Hanifah, boleh menjual kulit, karena kalau dibagikan jadi tidak manfaat, karena tidak semua orang bisa mengolahnya. Boleh menjual kulit tersebut, kemudian hasilnya dikembalikan kepada orang yang berhak menerima kurban tadi,” terangnya.

“Jadi, kulit dijual, terus dibagikan lagi kepada yang menerima kurban. Jadi boleh dijual, tapi yang dijual panitia, kemudian nanti ditumpangkan bersama daging-daging yang dibagi, itu lebih maslahat, di zaman ini boleh lah kita ambil pendapat ini,” sambung Buya Yahya.

“Karena apa? Kita banyak kulit itu dibuang-buang, akhirnya berantakan. Dikasihkan ke orang? Enggak bisa ngolah. Maka dijual saja oleh panitia, kemudian panitia membagikan uangnya bersama daging-daging yang dibagi,” terang dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini