Bagaimana Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya awalnya mendapat pertanyaan dari salah satu jemaah terkait praktek menjual kulit hewan kurban oleh panitia kurban.

Eko Faizin
Selasa, 20 Juli 2021 | 14:02 WIB
Bagaimana Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban? Ini Penjelasan Buya Yahya
Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya [YouTube/AL-Bahjah TV]

SuaraRiau.id - Hukum soal bagaimana hukum dalam Islam soal jual kulit hewan kurban dijelaskan penceramah Buya Yahya. Hal ini seperti terlihat dalam cuplikan video di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada tahun 2020 lalu.

Buya Yahya awalnya mendapat pertanyaan dari salah satu jemaah terkait praktek menjual kulit hewan kurban oleh panitia kurban.

“Bagaimana jika kulit hewan kurban, dijual oleh panitia, lalu uang hasil penjualannya didistribusikan kepada fakir miskin, atau kepada orang yang berhak menerimanya. Apakah yang demikian itu boleh?” tanya jemaah dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (20/7/2021).

Buya Yahya kemudian mengungkapkan bahwa daging kurban itu harusnya dibagikan, demikian juga kulit hewan kurban, dan itu tidak boleh dijual.

“Daging kurban itu dibagikan, termasuk kulit-kulitnya dibagikan. Tidak boleh dijual, termasuk kulit. Nah ini, aslinya semacam ini,” kata Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya pun menyinggung soal daging atau kulit hewan kurban tidak boleh dijadikan sebagai bayaran bagi sang penyembelih.

Namun, lanjut Buya Yahya, si penyembelih boleh mengambil kulit hewan kurban, jika itu memang sudah menjadi bagiannya, dan bukan sebagai bayarannya.

“Yang kedua, kulit tidak boleh dijadikan upah bagi sang penyembelih. Dan sang penyembelih tidak boleh menjadikan upahnya dari daging kurban. Jadi tidak boleh daripada daging (kurban) itu dijadikan daripada bayaran daripada penyembelihan atau kulitnya tidak boleh dijadikan bayaran untuk penyembelihan,” ungkap dia.

Buya Yahya menyebut bahwa penyembelih boleh mengambil kulit, namun bukan bagian dari bayarannya.

“Tapi seorang penyembelih boleh mengambil kulit sebagai bagiannya. Misalnya, senangnya dia kulit, tapi bukan sebagai gaji daripada penyembelihan. Boleh diambil, ‘saya enggak suka daging, saya sukanya kulit’, boleh diambil. Tapi kulit untuk dijual tidak boleh,” kata dia.

Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa sebenarnya panitia kurban boleh saja menjual kulit hewan kurban.

Asalkan, uang hasil penjualan tersebut juga dibagikan kepada yang berhak menerima kurban, dibarengi dengan daging.

Buya Yahya berkata demikian dengan mengambil pendapat dari Imam Ahmad bin Hambal dan juga Imam Abu Hanifah. Kata Buya Yahya, pendapat tersebut lebih relevan di zaman saat ini.

“Nah, sekarang ada kulit banyak banget, lalu dibagikan ke orang-orang, tapi mereka tidak bisa mengolah. Lalu bagaimana? Panitia boleh menjual kulit kurban tersebut” ujar Buya Yahya.

“Menurut mazhab Imam Ahmad bin Hambal dan Abu Hanifah, boleh menjual kulit, karena kalau dibagikan jadi tidak manfaat, karena tidak semua orang bisa mengolahnya. Boleh menjual kulit tersebut, kemudian hasilnya dikembalikan kepada orang yang berhak menerima kurban tadi,” terangnya.

“Jadi, kulit dijual, terus dibagikan lagi kepada yang menerima kurban. Jadi boleh dijual, tapi yang dijual panitia, kemudian nanti ditumpangkan bersama daging-daging yang dibagi, itu lebih maslahat, di zaman ini boleh lah kita ambil pendapat ini,” sambung Buya Yahya.

“Karena apa? Kita banyak kulit itu dibuang-buang, akhirnya berantakan. Dikasihkan ke orang? Enggak bisa ngolah. Maka dijual saja oleh panitia, kemudian panitia membagikan uangnya bersama daging-daging yang dibagi,” terang dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini