SuaraRiau.id - Hukum soal bagaimana hukum dalam Islam soal jual kulit hewan kurban dijelaskan penceramah Buya Yahya. Hal ini seperti terlihat dalam cuplikan video di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada tahun 2020 lalu.
Buya Yahya awalnya mendapat pertanyaan dari salah satu jemaah terkait praktek menjual kulit hewan kurban oleh panitia kurban.
“Bagaimana jika kulit hewan kurban, dijual oleh panitia, lalu uang hasil penjualannya didistribusikan kepada fakir miskin, atau kepada orang yang berhak menerimanya. Apakah yang demikian itu boleh?” tanya jemaah dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (20/7/2021).
Buya Yahya kemudian mengungkapkan bahwa daging kurban itu harusnya dibagikan, demikian juga kulit hewan kurban, dan itu tidak boleh dijual.
“Daging kurban itu dibagikan, termasuk kulit-kulitnya dibagikan. Tidak boleh dijual, termasuk kulit. Nah ini, aslinya semacam ini,” kata Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya pun menyinggung soal daging atau kulit hewan kurban tidak boleh dijadikan sebagai bayaran bagi sang penyembelih.
Namun, lanjut Buya Yahya, si penyembelih boleh mengambil kulit hewan kurban, jika itu memang sudah menjadi bagiannya, dan bukan sebagai bayarannya.
“Yang kedua, kulit tidak boleh dijadikan upah bagi sang penyembelih. Dan sang penyembelih tidak boleh menjadikan upahnya dari daging kurban. Jadi tidak boleh daripada daging (kurban) itu dijadikan daripada bayaran daripada penyembelihan atau kulitnya tidak boleh dijadikan bayaran untuk penyembelihan,” ungkap dia.
Buya Yahya menyebut bahwa penyembelih boleh mengambil kulit, namun bukan bagian dari bayarannya.
“Tapi seorang penyembelih boleh mengambil kulit sebagai bagiannya. Misalnya, senangnya dia kulit, tapi bukan sebagai gaji daripada penyembelihan. Boleh diambil, ‘saya enggak suka daging, saya sukanya kulit’, boleh diambil. Tapi kulit untuk dijual tidak boleh,” kata dia.
- 1
- 2