Lebih lanjut, SR kemudian mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang asal Pekanbaru berinisial GT yang kini menjadi DPO Polisi.
Edy menjelaskan, bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan guna proses lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan," ungkapnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
- 1
- 2