SuaraRiau.id - Seorang pria yang sebelumnya diduga sebagai kurir 108 kg sabu inisial BY dilepas oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba, Polda Riau.
Sebelumnya, dia ditangkap bersama kakaknya BO atas penyelundupan ratusan kg sabu pada Senin 5 Juli 2021 lalu.
Lelaki berinisial BY itu dibebaskan karena tidak cukup alat bukti.
Dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian, selama 6 hari proses penyidikan, BY tidak masuk ke dalam jaringan sang kakak.
“BY kita lepas karena dia tidak mengetahui membawa narkoba. Melalui proses penyidikan selama enam hari, BY tidak terbukti bersalah,” ungkapnya kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat, 15 Juli 2021.
Pada saat penangkapan, BY sedang berada di mobil milik BO.
“Saat penangkapan, BY berada disamping BO. Kita terpaksa mengamankannya. BY terbukti tidak bersalah saat dicek urine BY hasilnya negatif,” jelasnya.
Sebelumnya, dua bersaudara ini ditangkap polisi berkat pengembangan kasus 17 kilogram sabu diamankan Polres Dumai yang melibatkan jaringan Lapas Bangkinang.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 ayat Undang-undan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman mati.