SuaraRiau.id - Empat orang pelaku penculikan terhadap pria berinisial BM warga Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis ditangkap polisi, Kamis (8/7/2021).
Alih-alih ingin menagih hutang terhadap korbannya, seorang ibu rumah tangga yang ditengarai sebagi otaknya, SS (29) nekat menyewa penculik bersenjata api (senpi).
Para pelaku diamankan di Jalan Lama Duri KM 13 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis oleh tim unit Reskrim Polsek Mandau dan Polres Bengkalis.
Para pelaku diamankan petugas itu, antara lain BT (36), MI (32), JJS (24), dan seorang ibu muda berinisial SS.
Dua orang pelaku BT dan MI berperan sebagai eksekutor, JJS sebagai pemantau dan tersangka SS berperan sebagai dalang atau otak pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menjelaskan motif para pelaku melakukan aksi penculikan terhadap korban BM karena urusan tagihan utang piutang.
Niatnya, pelaku utama ingin uang yang telah dipinjamkan oleh suami pelaku SS kepada korban sebanyak Rp 110 juta agar segera dibayarkan.
Kemudian SS menyewa pelaku eksekutor untuk melakukan penculikan terhadap BM dengan upah yang akan dibayarkan sebesar Rp 30 juta jika berhasil menagih utang itu.
Laporan ini bermula dari istri korban inisial BM yang mengaku didatangi oleh lima orang yang tak dikenal dengan menodong pelapor diduga menggunakan senpi.
"Dua pelaku penculikan, dalangnya dan pemetaan berhasil diamankan. Sedangkan tiga lagi masih pengejaran," kata Kapolres, Rabu (14/7/21).
Kemudian pada Sabtu (10/7/2021) petugas mengetahui pelaku yang berinisial BT dan MI berada di Suram, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Saat ditangkap, BT berusaha melawan dan melarikan diri, kemudian tim melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku.
"Kedua tersangka ini mengaku melakukan penculikan bersama tiga temannya yang lain H, S, M dan sedang di sebuah pondok di daerah Suram Kecamatan Tapung Hulu, Kampar bersama korban yang sedang disekap," ungkapnya.
Saat itu kedatangan tim diketahui oleh ketiga tersangka yang sedang menyekap korban.
Para tersangka berusaha melarikan diri, tim berhasil mengamankan korban penculikan sedangkan ketiga pelaku tersebut berhasil melarikan diri. Polisi akhirnya berhasil menyelamatkan korban dalam keadaan sehat dan selamat.
"Pengakuan dari kedua tersangka bahwa mereka disuruh oleh tersangka SS dengan tujuan dilakukan penculikan agar keluarga korban membayar utang kepada suami tersangka SS sebesar Rp 110 juta untuk membuat kandang ayam setahun lalu," ujarnya.
Tersangka SS diringkus petugas di rumahnya Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Polisi juga juga berhasil mengamankan tersangka berinisial JJS yang akan mencoba melarikan diri.
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, satu unit minibus, empat unit Ponsel, satu senpi replika jenis air softgun warna hitam, satu senpi mainan, satu tabung gas air softgun, satu kotak peluru air softgun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu para pelaku akan dijerat dengan Pasal 328 Jo 333 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada