Penumpang Bandara Hang Nadim Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR

Kebijakan ini berlaku mulai Senin (12/7/2021) kemarin.

Eko Faizin
Selasa, 13 Juli 2021 | 17:50 WIB
Penumpang Bandara Hang Nadim Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR
Pemeriksaan kesehatan calon penumpang Bandara Hang Nadim, Kamis (4/6/2020). [Batamnews]

SuaraRiau.id - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Hang Nadim Batam melakukan validasi hasil tes PCR terhadap calon penumpang maupun penumpang pesawat yang berasal dari luar Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kebijakan ini berlaku mulai Senin (12/7/2021) kemarin.

Calon penumpang pesawat diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR/swab antigen negatif dari 742 laboratorium yang terdaftar di Kementerian Kesehatan.

Upaya validasi hasil tes PCR kali ini juga mengecek daftar laboratorium yang terafiliasi dan diakui dengan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai syarat perjalanan atau penerbangan.

Pada ketentuan yang berlaku mulai 12 Juli 2021, di antara 742 laboratorium di Indonesia, tercatat juga laboratorium di Kepri.

“Iya kami lakukan pemeriksaan validasi sesuai dengan daftar dari Kemenkes,” kata Korwil KKP Bandara Hang Nadim, dr Agung dilansir dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (13/7/2021).

Meski begitu, menurut dia, pihaknya belum menemukan calon penumpang maupun penumpang pesawat yang menggunakan laboratorium PCR di luar dari afiliasi dengan Kemenkes RI.

Walaupun belum ada kasus ada hasil tes PCR yang ditolak karena tidak masuk dalam daftar laboratorium yang diakui Kemenkes RI, namun pihaknya pernah menolak hasil tes PCR yang positif Covid-19.

“Kami pulangkan, karena hasil PCR menunjukkan positif Covid-19,” kata dia.

Jika pihaknya menemukan hasil tes PCR yang tidak masuk daftar yang terafiliasi dan diakui dengan Kemenkes RI, maka hasil tes PCR tersebut tidak diakui.

Penumpang diarahkan untuk melakukan tes PCR ulang dengan laboratorium yang diakui Kemenkes RI.

“Tidak diakui dan tidak diperbolehkan melanjutkan penerbangan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan sampai saat ini, hanya beberapa daerah yang diatur untuk harus melampirkan hasil tes PCR.

Di antaranya penumpang dengan tujuan Jawa-Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara dan Gorontalo.

“Selain daerah itu, masih berlaku rapid tes antigen,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini