SuaraRiau.id - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Hang Nadim Batam melakukan validasi hasil tes PCR terhadap calon penumpang maupun penumpang pesawat yang berasal dari luar Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kebijakan ini berlaku mulai Senin (12/7/2021) kemarin.
Calon penumpang pesawat diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR/swab antigen negatif dari 742 laboratorium yang terdaftar di Kementerian Kesehatan.
Upaya validasi hasil tes PCR kali ini juga mengecek daftar laboratorium yang terafiliasi dan diakui dengan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai syarat perjalanan atau penerbangan.
Pada ketentuan yang berlaku mulai 12 Juli 2021, di antara 742 laboratorium di Indonesia, tercatat juga laboratorium di Kepri.
“Iya kami lakukan pemeriksaan validasi sesuai dengan daftar dari Kemenkes,” kata Korwil KKP Bandara Hang Nadim, dr Agung dilansir dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (13/7/2021).
Meski begitu, menurut dia, pihaknya belum menemukan calon penumpang maupun penumpang pesawat yang menggunakan laboratorium PCR di luar dari afiliasi dengan Kemenkes RI.
Walaupun belum ada kasus ada hasil tes PCR yang ditolak karena tidak masuk dalam daftar laboratorium yang diakui Kemenkes RI, namun pihaknya pernah menolak hasil tes PCR yang positif Covid-19.
“Kami pulangkan, karena hasil PCR menunjukkan positif Covid-19,” kata dia.
Jika pihaknya menemukan hasil tes PCR yang tidak masuk daftar yang terafiliasi dan diakui dengan Kemenkes RI, maka hasil tes PCR tersebut tidak diakui.
Penumpang diarahkan untuk melakukan tes PCR ulang dengan laboratorium yang diakui Kemenkes RI.
“Tidak diakui dan tidak diperbolehkan melanjutkan penerbangan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan sampai saat ini, hanya beberapa daerah yang diatur untuk harus melampirkan hasil tes PCR.
Di antaranya penumpang dengan tujuan Jawa-Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara dan Gorontalo.
“Selain daerah itu, masih berlaku rapid tes antigen,” kata dia.