PAUD hingga SMA di Meranti Mulai Sekolah Tatap Muka, Ini Ketentuannya

Bupati Meranti, H Muhammad Adil mengungkapkan bahwa selama proses belajar tatap muka, protokol kesehatan menjadi hal yang harus diperhatikan.

Eko Faizin
Selasa, 13 Juli 2021 | 12:06 WIB
PAUD hingga SMA di Meranti Mulai Sekolah Tatap Muka, Ini Ketentuannya
Ilustrasi sekolah tatap muka (PTM) di SD Santo Yusup, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/6/2021). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraRiau.id - Kepulauan Meranti memberlakukan sekolah tatap muka bagi pelajar SD, SMP hingga SMA sederajat mulai Senin (12/7/2021).

Bupati Meranti, H Muhammad Adil mengungkapkan bahwa selama proses belajar tatap muka, protokol kesehatan menjadi hal yang harus diperhatikan.

Menurutnya, dengan penerapannya secara konsisten dapat menghindari tenaga pendidik serta peserta didik dari penularan Covid-19.

"Kita tetap mengawasi bagaimana kegiatan belajar mengajar di masa Covid-19 ini supaya berlangsung dengan baik. Anak-anak serta guru harus menerapkan prokes," tutur Adil dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (12/7/2021).

Bupati Adil juga berpesan kepada para guru untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan).

Para tenaga pendidik juga sempat mengeluh saat berdiskusi dengan HM Adil. Meski tak ada kendala yang dihadapi selama pembelajaran tatap muka, namun ada beberapa sarana dan prasarana sekolah yang perlu diperhatikan.

Setelah mendengar keluhan dari beberapa guru, HM Adil berjanji akan mencarikan solusinya. Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) diminta untuk mendata segala kebutuhan sekolah yang dianggap perlu untuk dibenahi sehingga dapat ditangani sesegera mungkin.

"Nanti kita minta Disdik segera menyelesaikannya (permasalahan)," katanya.

Disdik Meranti telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Penerapan Proses Belajar dengan Sistem Tatap Muka dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Memastikan satuan pendidikan dalam keadaan aman terhadap penyebaran Covid-19 dengan membersihkan sarana dan prasarana secara rutin minimal 2 (dua) kali sehari di saat sebelum proses belajar mengajar dan setelah proses belajar mengajar berakhir;

2. Pihak satuan pendidikan harus menyediakan peralatan seperti masker, handsanitizer, pembasmi kuman (disinfektan), sabun pembersih, alat pengukur suhu tubuh, alat penyemprotan, serta menyiapkan wastafel di setiap kelas;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini