Temuan BPK itu mewajibkan penerima BST yang berstatus ASN dan nama ganda untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.
(Antara)
Temuan BPK itu mewajibkan penerima BST yang berstatus ASN dan nama ganda untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.
(Antara)
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini