Pria Ancam Bunuh Jokowi Minta Bebaskan HRS, Publik: Jangan Ada Materai

Si akun berharap dengan terbunuhnya Jokowi, Indonesia dipimpin sosok lain yang menurutnya lebih baik.

Eko Faizin
Jum'at, 25 Juni 2021 | 09:25 WIB
Pria Ancam Bunuh Jokowi Minta Bebaskan HRS, Publik: Jangan Ada Materai
Pria ancam bunuh Jokowi. [Twitter]

SuaraRiau.id - Sebuah akun Facebook bernama Lutpi Anwar mengancam akan membunuh Presiden Jokowi jika tidak membebaskan Habib Rizieq Shihab dari tahanan.

Tak hanya itu, sang akun juga menulis pernyataan dengan kalimat kasar dan tak pantas kepada orang nomor satu di Indonesia tersebut.

“Harus dibunuh dengan cara apa supaya dia mati? PKI datang ke Indonesia, Jokowi biadab. Ulama besar, al Habib Rizieq dimasukkan ke dalam penjara, Jokowi bang**t,” tulis akun Lutpi dibagikan ulang akun @narkosun, Kamis 24 Juni 2021.

Melansir Hops.id--jaringan Suara.com, si akun tak terima, lantaran Jokowi kerap menangkap ulama atau pemuka agama panutannya.

Makanya pria yang diketahui berasal dari Bogor, Jawa Barat itu turut mengirimkan perkataan, kemarahannya kepada Jokowi semakin menjadi-jadi.

“Saya tidak rela ulama-ulama dipenjara sama si cungkring,” tegasnya.

Selain itu, parahnya di penghujung kalimat, dia mengajak orang lain bersama-sama mengumpulkan tekat untuk membunuh Jokowi.

Si akun berharap dengan terbunuhnya Jokowi, Indonesia dipimpin sosok lain yang menurutnya lebih baik.

“Siapkan tekat kalian untuk bunuh Jokowi. Ganti lah presiden. Kita rakyat Indonesia sengsara dipimpin oleh si cungkring. Salam dari saya, Lutpi,” kata dia.

Hingga tulisan ini dimuat, unggahan tersebut sudah mendapat ratusan komentar, like, dan retweet. Kebanyakan dari mereka langsung mengirimkan aduan ke akun @DivHumas_Polri melalui kolom komentar.

“Ayo Divisi Humas Polri, disegerakan,” tulis salah satu warganet.

“Yok, Pak Polisi, jangan ada materai yok,” komentar warganet lain.

“Cari sampai ketemu Pak. Sikat. Kurang ajar banget itu kadal,” komentar yang lainnya.

Diketahui, Habib Rizieq divonis divonis 4 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah usai menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Lebih jauh, dia menambahkan, Habib Rizieq telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini