Daerah Zona Merah Covid-19 Diminta Terapkan WFH 75 Persen

Hal itu berdasarkan keputusan pemerintah untuk melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku pada 22 Juni-5 Juli 2021.

Eko Faizin
Rabu, 23 Juni 2021 | 09:40 WIB
Daerah Zona Merah Covid-19 Diminta Terapkan WFH 75 Persen
Ilustrasi Covid-19.(Pixabay/fernandozhiminaicela)

Untuk hajatan kemasyarakatan, menurut Airlangga, juga dilakukan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat.

"Kemudian kegiatan rapat, seminar, pertemuan dilakukan secara luring dan di zona merah dinyatakan ditutup sampai dinyatakan aman. Zona lainnya tentu ini diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas," ungkap Airlangga.

Sementara transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dengan menerapkan prokes yang lebih ketat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini