Daerah Zona Merah Covid-19 Diminta Terapkan WFH 75 Persen

Hal itu berdasarkan keputusan pemerintah untuk melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku pada 22 Juni-5 Juli 2021.

Eko Faizin
Rabu, 23 Juni 2021 | 09:40 WIB
Daerah Zona Merah Covid-19 Diminta Terapkan WFH 75 Persen
Ilustrasi Covid-19.(Pixabay/fernandozhiminaicela)

Untuk hajatan kemasyarakatan, menurut Airlangga, juga dilakukan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat.

"Kemudian kegiatan rapat, seminar, pertemuan dilakukan secara luring dan di zona merah dinyatakan ditutup sampai dinyatakan aman. Zona lainnya tentu ini diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas," ungkap Airlangga.

Sementara transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dengan menerapkan prokes yang lebih ketat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini