"Bersama 7 tersangka iniz turut diamankan sejumlah barang bukti uang tunai hasil pengutipan dari para supir senilai Rp. 2.716.000 juta, karcis jasa penyiraman jalan dan karcis jasa parkir tepi jalan umum," jelasnya.
Sementara terkait modus operandi, dijelaskan Kapolres Dumai bahwa para pelaku meminta uang kepada para supir sebagai uang jasa penyiraman jalan.
"Dan jika tidak diberi, maka supir tidak dibolehkan lewat untuk menuju ke area perusahaan tujuan," tuturnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh tersangka tindak pidana premanisme dengan cara melakukan pungutan liar (Pungli) menggunakan karcis ini dijerat pasal 368 Jo 335 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman.
"Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran untuk memberantas Premanisme dan Pungli di wilayah Kota Dumai. Bagi masyarakat diharapkan kerjasamanya untuk melaporkan seluruh informasi apabila mendapat ataupun melihat adanya aksi Premanisme, Pungli dan berbagai hal lainnya yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas yang telah terjaga di Kota Dumai," pesannya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada