Peras Sopir Truk Modus Biaya Siram Jalan, 7 Preman Pungli di Dumai Diciduk

Mereka ditangkap petugas Polres Dumai bersama Polsek Sungai Sembilan, pada Jumat (11/6/2021).

Eko Faizin
Minggu, 13 Juni 2021 | 19:30 WIB
Peras Sopir Truk Modus Biaya Siram Jalan, 7 Preman Pungli di Dumai Diciduk
Kapolres Dumai dan jajaran saat menggelar press rilis pengungkapan kasus pungli di Dumai. [Dok Polisi]

"Bersama 7 tersangka iniz turut diamankan sejumlah barang bukti uang tunai hasil pengutipan dari para supir senilai Rp. 2.716.000 juta, karcis jasa penyiraman jalan dan karcis jasa parkir tepi jalan umum," jelasnya.

Sementara terkait modus operandi, dijelaskan Kapolres Dumai bahwa para pelaku meminta uang kepada para supir sebagai uang jasa penyiraman jalan.

"Dan jika tidak diberi, maka supir tidak dibolehkan lewat untuk menuju ke area perusahaan tujuan," tuturnya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh tersangka tindak pidana premanisme dengan cara melakukan pungutan liar (Pungli) menggunakan karcis ini dijerat pasal 368 Jo 335 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman.

"Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran untuk memberantas Premanisme dan Pungli di wilayah Kota Dumai. Bagi masyarakat diharapkan kerjasamanya untuk melaporkan seluruh informasi apabila mendapat ataupun melihat adanya aksi Premanisme, Pungli dan berbagai hal lainnya yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas yang telah terjaga di Kota Dumai," pesannya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini