KLHK Buru Pemodal Pembalak Liar Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang

KLHK mengungkapkan masih menelusuri pemodal pembalak pohon di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang dan Bukit Baling, Riau.

Tasmalinda
Sabtu, 12 Juni 2021 | 17:00 WIB
KLHK Buru Pemodal Pembalak Liar Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang
Ilustrasi pembalakan liar diamankan polisi (Antara). KLKH Buru Pemodal Pembalak Liar Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang

SuaraRiau.id - Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memburu pemodal pembalak pohon kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang dan Bukit Baling, Desa Pangkalan Indarung Singingi, Kuantan Singingi, Riau.

 Tim KLHK, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, dan TNI telah mengamankan dua pelaku pembalakan pohon di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang dan Bukit Baling dan barang bukti berupa 15 batang kayu bulat dan buldoser pada Kamis (10/6).

Pelaku RB (41) ditangkap saat mengoperasikan buldoser dengan bantuan RC (23) untuk membuka jalan. Buldoser itu juga digunakan untuk menarik kayu bulat menggunakan kawat sling.

Kedua pelaku saat ini diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera.

Baca Juga:Update Covid-19 di Riau: 384 Positif, 12 Pasien Meninggal dan 450 Sembuh

"Operasi ini adalah upaya penyelamatan habitat harimau sumatera SM Bukit Rimbang Bukit Baling, salah satu kawasan konservasi di Provinsi Riau," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jendral Penegakan Hukum KLHK Sustyo Iriyono seperti dilansir dari ANTARA, Sabtu (12/6/2021).

Sustyo mengatakan, penggunaan alat berat guna mengangkut kayu tebangan menunjukkan kegiatan itu ada pemodalnya, “Saat ini penyidik sedang mendalami siapa saja pemodalnya,” kata dia.

Direktur Jendral Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa para pelaku kejahatan pencurian kayu, termasuk pemodal, mendapatkan keuntungan dengan merusak kawasan konservasi dan mengancam kehidupan masyarakat sehingga harus ditindak tegas.

“Mereka harus dihukum seberat-beratnya agar jera. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap sumber daya alam,” kata Rasio.

Pelaku pembalakan pohon ilegal bisa dijerat menggunakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 85 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:Tersentuh Lantunan Ayat Alquran, Wanita Muda Riau Putuskan Masuk Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini