Dugaan Kriminalisasi Petani, Kapolres Kampar Dilaporkan ke Propam Polri

Kapolres Kampar AKBP M Kholid dilaporkan ke Divisi Propam Polri dugaan kriminalisasi petani.

Tasmalinda
Sabtu, 12 Juni 2021 | 09:44 WIB
Dugaan Kriminalisasi Petani, Kapolres Kampar Dilaporkan ke Propam Polri
Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute disampingi Ketua Kopsa M Antony Hamzah (kanan) memperlihatkan surat pelaporan Kapolres Kampar ke Propam Polri, di Jakarta, Jumat (11/6/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

SuaraRiau.id - Kapolres Kampar AKBP M Kholid dilaporkan ke Divisi Propam Polri terkait dugaan kriminalisasi petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Mandiri (Kopsa M) dalam perkara sengketa lahan dengan PTPN V. Pelaporan dilakukan Setara Institute.

"Sejak 2017 petani melalui Ketua Kopsa M Pak Antony Hamzah melakukan perlawanan melaporkan ke Bareskrim dan KPK, sejak itu kriminalisasi terjadi terhadap Pak Antony, dan itu dibiarkan oleh Polres Kampar," kata Disna Riantina, Pengacara Publik, Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute, di Jakarta, seperti dilansir dari ANTARA.

Antony Hamzah adalah Ketua Kopsa M yang sejak 2017 melakukan upaya-upaya hukum membela hak 979 anggota koperasi atas pengelolaan lahan perkebunan sawit yang dikerjasamakan dengan PTPN V, di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Sebuah media massa di Pekanbaru Riau, Kamis (10/6) menuliskan berita Ketua Kopsa M Antony Hamzah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara sengketa tanah dengan PTPN V.

Baca Juga:Update Covid-19 di Riau: 384 Positif, 12 Pasien Meninggal dan 450 Sembuh

Namun, ketika dikonfirmasi ke Polres Kampar, berita tersebut dinyatakan sebagai kabar bohong (hoaks). Hanya saja, Polres Kampar dalam hal ini Kapolres dan penyidik Satreskrim Polres Kampar tidak menganulir berita yang beredar tersebut atau tetap membiarkan berita tersebar tanpa ada penyataan resmi polisi yang menyatakan berita tersebut kabar bohong.

"Tindakan-tindakan jajaran Polres Kampar bukan hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi mencoreng citra Polri dan menjadi ukuran keseriusan Polri memberantas mafia tanah," kata Disna.

Disna mengatakan Antony bersama petani sawit sedang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum, dan saat ini mendapat ancaman kriminalisasi melalui skenario peristiwa hukum yang melibatkan PTPN V, PT Langgam Harmuni, akibat peristiwa tindak pidana perusakan yang dilakukan oleh sekelompok preman di lahan milik anggota Kopsa M, sehingga saat ini Ketua Kopsa M menghadapi ancaman menjadi tersangka.

Atas tindakan perusakan di lahan saat ini menjadi objek pelaporan ke Bareskrim Polri dan Satgas Mafia Tanah Polri, jajaran Polres Kampar sejak Januari 2021 terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petani dengan cara-cara yang tidak prosedural, disertai tekanan dan ancaman, katanya lagi.

Menurut dia, Polres Kampar menutup mata atas ketidakjelasan pelaporan yang tidak memiliki 'legal standing', laporan polisi Nomor LP/332/X/2020/Riau Res Kampar tertanggal 16 Oktober 2020 adalah persekongkolan pihak-pihak untuk melemahkan dan membungkam petani Kopsa M guna menutupi penyerobotan lahan dan hilangnya kebun-kebun petani serta dugaan tindakan korupsi di PTPN V.

Baca Juga:Tersentuh Lantunan Ayat Alquran, Wanita Muda Riau Putuskan Masuk Islam

"Perilaku jajaran Polres Kampar yang secara insinuatif dan menyudutkan Kopsa M melalui media-media massa termasuk mendramatisir peristiwa perusakan secara hiperbolik adalah tindakan tidak profesional dan menggambarkan obsesi mengkriminalisasi Ketua Kopsa M tanpa dasar," kata Disna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini