Heboh Sembako dan Sekolah Kena Pajak, Sri Mulyani Angkat Bicara

Kisruh sekolah dan sembako kena pajak kemudian ditanggapi Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Eko Faizin
Kamis, 10 Juni 2021 | 19:15 WIB
Heboh Sembako dan Sekolah Kena Pajak, Sri Mulyani Angkat Bicara
Sri Mulyani (kemenkeu.go.id)

SuaraRiau.id - Polemik soal rencana pemberian pajak pertambahan nilai atau PPN untuk sembako dan sekolah terus menjadi sorotan sejumlah kalangan.

Kisruh sekolah dan sembako kena pajak kemudian ditanggapi Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia memberikan tanggapannya saat rapat di Komisi XI DPR pada Kamis 10 Juni 2021.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa secara etika politik, polemik tentang PPN ini masih belum boleh tersebar ke publik lantaran informasinya yang kurang menyeluruh.

Hal itu disebabkan karena draf rencana aturan tersebut terlebih dahulu harus diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan langsung ke DPR.

Selanjutnya, setelah draf aturan tersebut selesai dibahas dan dinyatakan final, barulah pemerintah memberikan sosialisasi secara menyeluruh ke publik agar tidak ada kesalahpahaman.

“Kami dari sisi etika politik masih belum bisa menjelaskan ke publik sebelum dibahas, karena hal itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui Surat Presiden,” jelas Sri Mulyani dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Kamis (10/6/2021).

Sri Mulyani kemudian menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menjelaskan secara keseluruhan tentang rencana tersebut.

“Oleh karena itu, ini situasinya jagi agak kikuk karena kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga, jadi kami tidak dalam posisi bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari rencana pajak kita,” kata dia.

Lebih lanjut, Sri Mulyani kemudian menyatakan bahwa apa yang masyarakat ketahui saat ini adalah informasi yang masih simpang siur.

“Tapi yang keluar sepotong-sepotong, yang kemudian dibungkus menjadi sesuatu yang tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Padahal, fokus kita adalah pemulihan ekonomi,” tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap sabar menunggu kelanjutan dari pembahasan draf aturan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini