Kabar Sembako Kena Pajak, Anggota DPR: Melukai Rasa Keadilan

Kalau tiba-tiba mengenakan pajak maka saya yakin ini melukai rasa keadilan, ujarnya.

Eko Faizin
Kamis, 10 Juni 2021 | 14:43 WIB
Kabar Sembako Kena Pajak, Anggota DPR: Melukai Rasa Keadilan
Ilustrasi sembako kena pajak.

SuaraRiau.id - Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) menuai kritikan.

Rencana tersebut lantas ditanggapi Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza. Ia tak sepakat atas pengenaan PPN untuk sembako.

Faisol menilai pemberian pajak pada sembako akan melukai rasa keadilan bagi rakyat.

“Situasinya lagi begini. Janganlah. Masyarakat tertimpa banyak beban, sementara ekonomi belum tumbuh, jadi pemerintah perlu mempertimbangkanlah sembako ini untuk dikenai pajak PPN,” kata dia dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (10/6/2021).

Faisol meyatakan jika pun pemerintah ingin mengenakan pajak maka pemerintah harus memberikan penjelasan yang rasional dan logis yang dapat diterima oleh semua kalangan bahwa pengenaan pajak terhadap sembako dipandang perlu.

“Kalau tiba-tiba mengenakan pajak maka saya yakin ini melukai rasa keadilan,” ujarnya.

Pimpinan Komisi VI DPR dari Fraksi PKB itu menilai masih banyak objek lain yang bisa dikenakan pajak.

Dirinya meminta agar masyarakat tidak dibebankan dengan pajak sembako.

“Toh kalau memang memerlukan penambahan pendapatan masukan negara masih banyak sektor lain yang masih banyak digali, dikembangkan, jangan mengenakan beban lebih banyak ke masyarakat yang justru saat ini membutuhkan bantuan pemerintah,” tegas Faisol.

Faisol menekankan rencana pengenaan PPN untuk sembako ini harus dipertimbangkan dengan baik. Faisol meyakini para anggota Dewan juga terusik dengan rencana ini.

“Perlu pertimbangan yang matang untuk melakukan itu dan kalau ini terus dipaksakan mungkin DPR akan terusik untuk bereaksi,” ungkapnya.

Pemerintah merencanakan sembako bakal menjadi komoditas yang tak luput dari pajak. Pemerintah bakal mengenakan PPN pada barang kebutuhan pokok.

Hal itu tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada Pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN.

Dengan begitu, artinya, sembako akan dikenai PPN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini