"Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit handphone android," jelasnya.
Atas tindakan itu, jelas Esra, pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tuturnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
- 1
- 2