Tak Bayar Uang THR, 10 Perusahan di Riau Terancam Sanksi

Bagi perusahaan yang sengaja tidak membayar hak karyawannya yakni THR, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.

Eko Faizin
Selasa, 25 Mei 2021 | 20:47 WIB
Tak Bayar Uang THR, 10 Perusahan di Riau Terancam Sanksi
Ilustrasi-Sejumlah pekerja menghitung uang saat pembagian uang THR. [ANTARA]

SuaraRiau.id - Sebanyak 18 perusahaan diadukan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, sepuluh di antaranya sampai saat ini belum juga menunaikan kewajibannya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengaku akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tak membayar THR kepada pekerjanya.

Kepala Disnakertrans Riau H Jonli menegaskan, bagi perusahaan yang sengaja tidak membayar hak karyawannya yakni THR, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.

Kata dia, ada delapan perusahaan maupun sudah membayar hak karyawan, walaupun ada yang diangsur dua sampai tiga kali berdasarkan kesepakatan.

"Artinya masih 10 perusahaan lagi yang belum sama sekali membayar tunjangan hari keagamaan (THR). Ini sedang kita proses. Bagi perusahaan yang tidak mau membayar THR nanti kita beri sanksi," ujar Jonli, Selasa (25/5/2021).

Jonli mengatakan bahwa sesuai aturan sebelum dijatuhkan sanksi terlebih pihaknya membuat nota pemeriksaan pertama agar perusahaan berkenan mengikuti aturan dan membayar hak buruh.

"Kalau nota pertama tak ditanggapi, kita buat nota kedua sampai ketiga. Kalau tidak juga ditanggapi, maka kita akan sampaikan ke pimpinan yakni Gubernur untuk memberi sanksi. Sesuai aturan itu sanksi bisa saja pencabutan izin. Itu sanksi yang paling berat. Kita akan lihat ketidakmampuan perusahan membayar THR pekerja/buruh," kata dia.

Jonli juga meminta bagi perusahaan yang masih membayar THR setengah sesuai nota pemeriksaan pertama, agar segera melunasi kewajibannya.

"Tadi ada empat perusahaan di Dumai yang kita panggil untuk melunasi THR pekerja/buruh. Karena mereka ini baru membayar THR setengah satu, dua dan tiga hari sebelum Lebaran. Makanya kita panggil apa persoalannya sampai selesai Lebaran kok belum dibayar," terangnya.

Lebih lanjut, Jonli juga mengungkapkan ada juga perusahaan yang sudah melunasi. Seperti di Pelalawan, ada tiga laporan yang masuk semuanya sudah melunasi, walaupun THR dibayar diangsur.

"Itu tak masalah asal lunas. Karena surat edaran Menaker itu tidak mengurangi nilai rupiah. Hanya dibolehkan membayar secara diangsur apakah dua atau tiga kali berdasarkan kesepakatan. Keringan ini diberikan karena pertimbangan kondisi pandemi Covid-19," sebut dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini