Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Gagal Diperksa KPK, Ini Alasannya

Azis Syamsuddin tidak datang ke KPK karena ada agenda kegiatan lain

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 Mei 2021 | 15:15 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Gagal Diperksa KPK, Ini Alasannya
Ilustrasi Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin. Azis Syamsuddin gagal diperiksa KPK hari ini Jumat (7/5/2021). [Dok : DPR]

SuaraRiau.id - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis sedianya diperiksa sebagai saksi suap perkara Wali Kota Tanjungbalai di gedung merah putih, Jumat (7/5/2021).

Namun Azis Syamsuddin tidak datang karena ada agenda kegiatan lain. Untuk itu KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap politisi Partai Golkar ini. 

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021) dilansir dari ANTARA.

Ali mengatakan KPK akan kembali memanggil Azis untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

Baca Juga:Perempuan Pegawai KPK Ditanya saat Tes: Kalau Pacaran Ngapain Aja?

Namun, Ali belum memastikan lebih lanjut tanggal pasti pemanggilan terhadap Azis. "Untuk itu, KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.

Terkait Azis, KPK pada Senin (3/5) telah menggeledah rumah pribadi yang bersangkutan di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang yang diduga terkait dengan kasus.

Pada Rabu (28/4), KPK juga menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Azis bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2021.

Selain Stepanus, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka.

Baca Juga:Wakil Ketua DPR Mangkir Panggilan KPK, Soal Suap Wali Kota Tanjungbalai

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini