Di samping kajian oleh inspektorat, tahapan perencanaan kegiatan Dinkes juga mendapat pendampingan hukum oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau dan aparat penegak hukum.
"Jadi, ada banyak sekali proses yang dilalui sebelum masuk ke tahap pelaksanaan kegiatan. Alur proses tersebut tentunya merupakan langkah antisipasi terhadap tindakan koruptif, seperti mark up yang pernah dituduhkan kepada kami," jelas Hadi.
Terkait adanya dugaan dari beberapa LSM yang mengatakan bahwa kasus ini mesti ditindaklanjuti, Hadi mengatakan hal itu wajar-wajar saja, sepanjang tidak melanggar konsep supremasi hukum. (Antara)
- 1
- 2