Polisi Amankan Warga Lampung Terkait Illegal Logging di Giam Siak Kecil

Hendra menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku illegal logging berdasarkan laporan masyarakat 5 April 2021 lalu.

Eko Faizin
Jum'at, 16 April 2021 | 17:49 WIB
Polisi Amankan Warga Lampung Terkait Illegal Logging di Giam Siak Kecil
Kapolres Bengkalis dan Kasat Reskrim saat menunjukan alat pemotong chainshaw yang digunakan pelaku di kasus illegal logging/pembalakan liar di Bengkalis.[Ist]

Sementara, lokasi penangkapan ke dua hanya selisih waktu 2 jam dari lokasi TKP pertama.

"Tersangka Subagio ditangkap setelah petunjuk hasil penangkapan Agus Setiawan, akhirnya Subagio ditangkap saat sedang memotong kayu," ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan perusakan lingkungan ini, kedua pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b, Jo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini