SuaraRiau.id - Menyediakan makanan untuk orang berpuasa disebut mendapat pahala setara dengan mereka berpuasa di hari itu.
Sebelum makanan berbuka puasa tersaji, biasanya yang memasak mencicipinya terlebih dahulu. Apakah sudah pas atau ada yang kurang.
Tapi saat berpuasa seperti sekarang, bagaimana hukum mencicipi masakan saat puasa?
Penceramah Ustaz Abdul Somad dalam sebuah kesempatan memberikan ulasan soal hukum mencicipi masakan saat berpuasa.
Dalam video YouTube berjudul Apa Hukum Mencicipi Masakan Ketika Puasa, ustaz yang dikenal dengan panggilan UAS itu memulai dengan sebuah pertanyaan soal itu.
"Yang pertama. Apa hukumnya mencicipi makanan bagi ibu-ibu yang memasak atau bagi laki-laki yang bekerja sebagai chef tukang masak restoran (saat berpuasa)," sebut UAS dalam sebuah tausiyah dikutip pada Rabu (14/4/2021).
Pertanyaan itu kemudian UAS sambungkan dengan jawaban dari Syekh Abdul Azis Ibnu Nubas mukhti Arab Saudi. Pernyataan syekh tersebut memperbolehkan.
"Tidak apa-apa," sebut UAS menirukan ucapan Syekh Abdul Azis Ibnu Nubas tersebut.
Alasannya, menyampaikan pendapat syekh dari Arab Saudi tersebut karena alat perasa berada di lidah dan tidak sampai ke kerongkongan.
"Kata dia alat perasa itu di sini (lidah) tidak masuk ke dalam (kerongkongan)," kata UAS sambil menunjuk lidah dan kerongkongan.
Namun demikian, kata UAS, dirinya melarang hal tersebut kepada keluarganya. Ia beserta keluarganya mengaku tidak pernah melakukannya.
"Tapi saya tidak pernah melakukannya," kata UAS di video YouTube yang diunggah pada 2017 lalu.
Alasannya, sebut mantan dosen UIN Suska itu, dirinya memilih berhati-hati. Tetapi, ia tidak mempermasalahkan apabila ada ustaz yang memperbolehkan hal tersebut.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan hukum mencicipi makanan bagi chef bekerja di hotel, misalnya masak banyak, maka boleh memakai fatwa tersebut karena memang bekerja.