Siak Zona Orange, Satgas Covid-19: Tiap Hari Lebih dari 5 Warga Positif

Bahkan, saat ini Kabupaten Siak masuk dalam zona orange.

Eko Faizin
Sabtu, 10 April 2021 | 16:19 WIB
Siak Zona Orange, Satgas Covid-19: Tiap Hari Lebih dari 5 Warga Positif
Ilustrasi virus Corona atau Covid-19. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Jelang Bulan Suci Ramadan, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Siak mengalami lonjakan yang cukup signifikan.

Bahkan, saat ini Kabupaten Siak masuk dalam zona orange. Demikian disampaikan Asisten I Budhi Yuwono yang juga Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid-19.

Dijelaskannya, bahwa status Kabupaten Siak ditetapkan sebagai zona orange karena dalam setiap harinya lebih dari 5 orang terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19.

"Saat ini memang setiap harinya di Siak terjadi penambahan lebih dari 5 orang terkonfirmasi positif covid-19, sehingga kita ditetapkan sebagai zona orange," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Siak Budhi Yuwono kepada SuaraRiau.id.

Disinggung soal efektifitas pelaksanaan Perda Covid-19 dan penanggulangan penyakit menular, Budhi sampaikan bahwa sampai saat ini perda tersebut berjalan hingga ke tingkat paling bawah.

"Koordinasi terus dilakukan, bahkan Satpol PP bersama yang lainnya juga kerap melakukan razia bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker," kata dia.

Ditambahkan Budhi, upaya tersebut dianggap menjadi langkah yang efektif untuk menekan penyebaran Covid-19.

Disinggung soal solat tarawih di tengah pandemi, Budhi menyarankan bagi wilayah yang memiliki klaster Covid-19 yang tinggi untuk melakukan salat tarawih di rumah.

"Kalau wilayah tersebut tinggi angka yang terkonfirmasi positif Covid-19 kita sarankan untuk salat tarawih di rumah. Jika yang penyebaran Covid-19 di wilayahnya rendah maka boleh melaksanakan salat tarawih di masjid dengan prokes ketat," jelas Budhi.

Saat ini, kata Budhi, pihaknya sudah berkoordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sampai ke tingkat RT.

Disebutkan Budhi, pihaknya konsen meminimalisir terjadinya pandemi Covid-19 di masyarakat, lingkungan perusahaan maupun perkantoran.

“Sosialisasi pentingnya mematuhi prokes sesuai Perda No 4 tahun 2020 tentang Covid-19 dan Penanggulangan Penyakit Menular, terus digencarkan,” kata Budhi.

Tidak hanya melalui razia, tapi juga penyampaian di tempat tempat umum, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Lebih jauh dikatakannya, pihaknya juga koordinasi dari desa sampai ke tingkat RT. Melalui RT nantinya membatasi warga yang keluar masuk kampung.

Siapapun yang keluar dan masuk wajib mematuhi prokes. Dan jika pendatang dari luar daerah, atau ada tamu tentunya harus diukur suhu tubuhnya dengan thermogun.

Hal ini tentunya wajib diawasi oleh penghulu dan para camat dan serta Satgas Penanggulangan Covid-19.

“Bahkan kami ikut mengawasi dan terus berkoordinasi. Tujuannya sudah pasti, bagaimana angka Covid-19 terus menurun,” ungkap Budhi.

Lebih jauh, Budhi menyampaikan bahwa sejauh ini koordinasi sudah maksimal dilakukan. Namun, pihaknya tidak berhenti sampai di situ.

Upaya menurunkan angka terkonfirmasi positif Covid-19, tidak bisa dilakukan sendiri tapi serentak semua elemen menyadari dan terbiasa mematuhi prokes.

Ditambah Budhi, Perda Covid dan penanggulangan penyakit menular itu, sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, agar terhindar dari Covid-19.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini